Label

Minggu, 08 November 2015

Hukum Cincin Besi dan Batu Akik






Hukum Cincin Besi
dan Batu Akik



Ditulis  dan diterjemahkan Oleh:
Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Jawiy
Al Indonesiy –semoga Alloh memaafkannya-




بسم الله الرحمن الرحيم

Pembukaan


                الحمد لله وأشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وسلم أما بعد:
Telah datang surat dari seorang ikhwah yang berisi pertanyaan kepada saya yang intinya adalah menanyakan apa hukum memakai cincin besi dan batu akik?
        Maka dengan memohon pertolongan pada Alloh saya menjawab sebagai berikut:
     

       Al Imam Ahmad dalam “Musnad” beliau (6518) dan Al Bukhoriy dalam “Al Adabul Mufrod” (1021) meriwayatkan dari jalur Muhammad bin ‘Ajlan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya: dari kakeknya:
أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى على بعض أصحابه خاتما من ذهب، فأعرض عنه، فألقاه واتخذ خاتما من حديد، فقال: «هذا شر، هذا حلية أهل النار»، فألقاه، فاتخذ خاتما من ورق، فسكت عنه.
“Bahwasanya Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam melihat ada cincin dari emas di jari sebagian shohabat beliau. Maka beliau berpaling darinya. Maka orang tadi melemparkan cincinnya. Lalu dia memakai cincin dari besi. Maka beliau bersabda: “Ini lebih jelek. Ini adalah perhiasan penduduk neraka.” Maka orang itu melemparkan cincin tersebut. Lalu ia memakai cincin dari perak. Maka beliau diam.”
Muhammad bin ‘Ajlan itu shoduq, dan Amr bin Syu’aib juga shoduq. Maka sanad hadits ini hasan.
Hadits Abdulloh bin Amr ibnul ‘Ash diriwayatkan juga oleh Al Imam Ahmad dalam “Musnad” beliau (6977) dari jalur Abdulloh bin Mu’ammal, dari Ibnu Abi Mulaikah, dari Abdulloh bin Amr ibnul ‘Ash.
Tapi Abdulloh bin Mu’ammal bin Wahbillah Al Qurosyiy itu munkarul hadits. (lihat “Tahdzibut Tahdzib”/6/hal. 46).
Maka tidak pantas untuk menjadi pendukung.
Dan hadits bab ini memiliki pendukung:
Dari hadits Buroidah ibnul Hushoib rodhiyallohu ‘anh:
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (4223) dan At Tirmidziy (1785) dan Ibnu Hbban dalam “Shohih” (5488) melalui jalur Zaid ibnul Hubab dari Abdulloh bin Muslim Abu Thoibah, dari Abdulloh bin Buroidah, dari Ayahnya yang berkata:
جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم وعليه خاتم من حديد، فقال: «ما لي أرى عليك حلية أهل النار» فطرحه، ثم جاء وعليه خاتم من شبه، فقال: «ما لي أجد منك ريح الأصنام» فقال: يا رسول الله، من أي شيء أتخذه؟ قال: «من ورق، ولا تتمه مثقالاً».
“Seseorang datang kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam dalam keadaan memakai cincin dari besi. Maka beliau bersabda: “Kenapa aku melihat engkau memakai perhiasan penduduk neraka?” maka dia melemparkannya. Lalu dia datang kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam dalam keadaan memakai cincin dari kuningan. Maka beliau bersabda: “Kenapa aku mendapati darimu aroma patung-patung?” maka dia bertanya: “Wahai Rosululloh, dari bahan apakah saya boleh memakainya?” beliau bersabda: “Dari perak, dan jangan engkau menyempurnakannya hingga mencapai ukuran satu biji.”
Di dalam sanad mereka ada Abdulloh bin Muslim As Sulamiy Abu Thoibah. AbuHatim berkata: “Dia boleh ditulis haditsnya dan jangan menjadi hujjah.” Disebutkan oleh Ibnu Hibban dan “Ats Tsiqot” dan berkata: “Dia sering keliru dan diselisihi oleh yang lain.” Dan dia menyendiri dalam meriwayatkan dari Abdulloh bin Buroidah, dari Ayahnya tentang hadits cincin. (lihat “Tahdzibut Tahdzib”/6/hal. 30).
Maka hadits bab dengan jalur-jalurnya menjadi JAYYID.
Dan hadits ini menunjukkan dilarangnya memakai cincin dari besi.
Abu Sulaiman Al Khoththobiy rohimahulloh berkata: “Adapun besi, maka dikatakan bahwasanya dia dibenci karena bau busuknya. Dan dikatakan: makna “perhiasan penduduk neraka” adalah: bahwasanya dia itu adalah gaya sebagian orang-orang kafir, dan mereka adalah penduduk neraka. Wallohu a’lam.” (“Ma’alimus Sunan”/4/hal. 214).
Al Imam Ibnu Muflih rohimahulloh berkata: “Maka hadits ini menunjukkan pengharoman.” (“Al Furu’ Wa Tashhihul Furu’”/karya Al Mardawiy/4/hal. 165).
Fadhilatu Syaikhina Yahya Al Hajuriy hafizhohulloh berkata: “Apa hukum memakai cincin besi dan tembaga untuk lelaki?”
Beliau menjawab: “Ibnul Qoyyim rohimahulloh berkata: “Tidaklah dinamakan cincin kecuali jika dia itu punya mata. Jika tidak, maka dia itu adalah FATKHOH, yaitu gelang.” Selama dia tadi terbuat dari besi atau kuningan, maka hendaknya dijauhi, sama saja dia itu cincin ataukah gelang.”
(selesai dari “Syadzarot Min Awailid Durusil ‘Ammah”).
            Ada hadits yang lain:
            Diriwayatkan oleh Abu Dawud (4224) dan An Nasaiy (5205) dari jalum Iyas ibnul Harits bin Mu’aiqib, dari kakeknya yang berkata:
«كان خاتم النبي صلى الله عليه وسلم من حديد ملوي عليه فضة» ، قال: فربما كان في يده، قال: «وكان المعيقيب على خاتم النبي صلى الله عليه وسلم».
“Dulu cincin Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam adalah dari besi yang dikelilingi oleh perak.” Terkadang cincin tadi ada di tangannya. Dan dulu Mu’aiqib mengurusi cincin Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam.”
            Di dalam sanadnya ada Iyas ibnul Harits bin Mu’aiqib. Yang meriwayatkan darinya hanya satu, dan tak ada ulama terpandang yang mentsiqohkannya.
            Maka hadits ini lemah.
            Andaikata shohih, niscaya ucapan Al Baihaqiy berikut ini bagus.
            Beliau rohimahulloh berkata: “Dan ini dikarenakan perak yang mengelilinginya menyebabkan tidak didapatkannya bau besi sehingga kemakruhannya hilang dengan itu.” (“Syu’abul Iman”/8/hal. 358).
            Dan ada hadits lain yang lebih shohih daripada hadits-hadits di atas:
Dari Sahl bin Sa’d رضي الله عنهما yang berkata: “Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda pada orang yang ingin menikah tapi tak punya apa-apa:
«التمس ولو خاتم من حديد».
“Carilah, sekalipun cincin dari besi.” (HR. Al Bukhoriy (2571) dan Muslim (1425)).
            Al Imam Ibnu Abdil Barr rohimahulloh berkata: “Dan di dalam hadits ini ada dalil tentang bolehnya memakai cincin dari besi. Dan para ulama telah berselisih pendapat tentang bolehnya memakai cincin besi. Sekelompok ulama membencinya. Di antara mereka adalah Abdulloh bin Mas’ud dan Ibnu Umar. Ibnu Umar berkata: Telapak tangan yang di dalamnya ada cincin dari besi itu tidak suci.” (“Al Istidzkar”/5/hal. 414).
            Al Imam Al Baghowiy rohimahulloh berkata: “Sebagian ulama membenci cincin besi, karena hadits yang diriwayatkan dari Buroidah: bahwasanya Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam berkata pada orang yang memakai cincin dari besi: “Kenapa aku melihat engkau memakai perhiasan penduduk neraka?” maka dia melemparkannya. Lalu beliau bersabda: “Bikinlah dari perak, dan jangan engkau menyempurnakannya hingga mencapai ukuran satu mitsqol.”
            Dan sekelompok ulama yang lain memberikan keringanan berdasarkan hadits Sahl bin S’ad tentang mahar:
«التمس ولو خاتم من حديد».
“Carilah, sekalipun cincin dari besi.”
Dan ini adalah hadits shohih.”
(“Syarhus Sunnah”/Al Baghowiy/12/hal. 59).
            Al Imam An Nawawiy rohimahulloh berkata: “Dan di dalam hadits ini ada dalil tentang bolehnya memakai cincin besi. Dalam masalah ini ada perselisihan di kalangan Salaf, dinukilkan oleh Al Qodhi. Dan para sahabat kami punya di pendapat tentang kemakruhannya. Dan yang paling benar adalah: itu tidak makruh, karena hadits yang melarangnya adalah lemah.” (“Al Minhaj”/9/hal. 213).
            Akan tetapi hadits yang melarang memakai cincin besi itu JAYYID, sebagaimana telah lewat penjelasannya.
            Maka bagaimana menggabungkan hadits yang melarang dengan hadits yang membolehkan?
            Sebagian ulama berpendapat bahwasanya dalil yang melarang tadi lebih kuat daripada dalil yang membolehkan, karena dalil yang membolehkan tadi tidak terang-terangan menyebutkan bolehnya memakai cincin besi, karena bisa jadi Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam hanyalah membolehkan memanfaatkan harga dari cincin besi tadi (dijual untuk dileburkan dan sebagainya).
            Al Hafizh Ibu Hajar rohimahulloh berkata: “Hadits tadi dipakai sebagai dalil tentang bolehnya memakai cincin besi. Tapi tak ada hujjah di situ karena bolehnya mengambil cincin besi tadi tidak mengharuskan bolehnya untuk dipakai, karena bisa jadi Nabi menginginkan adanya cincin tadi agar wanita tadi memanfaatkan harga cincin tadi.” (“Fathul Bari”/10/hal. 323).
            Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwasanya hadits yang melarang memakai cincin besi itu lemah, atau tidak kuat untuk berhadapan dengan hadits yang membolehkan.
            Al Imam Ibnu Baz rohimahulloh berkata: “Maka hadits (Sahl bin Sa’d) ini menunjukkan akan bolehnyamemakai cincin dari besi. Adapun hadits yang di dalamnya berisi bahwasanya Nabi melihat ada orang memakai cincin dari besi, lalu beliau bersabda: : “Kenapa aku melihat engkau memakai perhiasan penduduk neraka?” dan beliau bersabda pada orang lain yang memakai cincin dari kuningan. Maka beliau bersabda: “Kenapa aku mendapati darimu aroma patung-patung?”, maka hadits ini lemah, menyendiri, menyelisihi hadits-hadits yang shohih.” (“Fatawa Nur ‘Alad Darb Li Ibni Baz”/disusun oleh Asy Syuwai’ir/7/hal. 290).
            Al Imam Ibnu ‘Utsaimin rohimahulloh berkata: “Dan yang kuat menurutku adalah: bolehnya berhias dengan besi dan selainnya, kecuali emas, dan bahwasanya perbuatan tadi tidak makruh.” (“Asy Syarhul Mumti’”/6/hal. 125).
            Dan al Imam Al Baihaqiy rohimahulloh berpendapat bahwasanya larangan tadi adalah makruh yang tidak sampai kepada harom.
Beliau berkata: “Dan ini larangan ini menyerupai alur TANZIH (pensucian diri dari perbuatan tadi). Maka Nabi membenci cincin dari bahan kuningan karena patung-patung dibikin dari bahan tadi. Dan beliau membenci cincin dari bahan besi karena aroma busuknya, dan karena dia adalah gaya sebagian orang kafir yang mana mereka adalah penduduk neraka. Maka dalam hadits shohih, dari Sahl bin Sa’d رضي الله عنهما yang berkata: “Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda pada orang yang ingin beliau nikahkan:
«التمس ولو خاتم من حديد».
“Carilah, sekalipun cincin dari besi.” (HR. Al Bukhoriy (2571) dan Muslim (1425)).
            Dan diriwayatkan bahwasanya Nabi punya cincin dari besi yang dikelilingi oleh perak, dan perak yang mengelilinginya menyebabkan tidak didapatkannya bau besi sehingga kemakruhannya hilang dengan itu.” (“Al Adab”/hal. 221).
            Dan Ibnu Hajar rohimahulloh berpendapat bahwasanya yang terlarang adalah cincin besi dari besi murni (tidak bercampur dengan yang lain).
            Ibnu Hajar rohimahulloh berkata: “Jika hadits tadi terjaga, maka larangan tadi dibawa kepada jenis besi yang murni.” (“Fathul Bari”/10/hal. 323).
            Maka selama hadits tadi memang derajatnya JAYYID, sementara hadits yang membolehkan tadi memang bisa menerima penakwilan, seharusnya kita menjauhi pemakaian cincin dari besi agar tidak terjatuh pada perkara yang dibenci oleh Alloh, lebih-lebih Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam telah menjadikan dia sebagai perhiasan penduduk neraka.
            Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh setelah membantah orang yang memakai perhiasan dari besi sebagai suatu ibadah, beliau berkata: “Dan memakai cincin dari besi bukan dengan niat beribadah itu dibenci oleh sebagian ulama, berdasarkan hadits yang diriwayatkan tentang masalah tadi, yaitu: bahwasanya Nabi melihat ada orang memakai cincin dari besi, lalu beliau bersabda: : “Kenapa aku melihat engkau memakai perhiasan penduduk neraka?” Dan Alloh ta’ala telah mensifati penduduk neraka bahwasanya di leher-leher mereka ada belenggu-belenggu. Maka menyerupakan diri dengan penduduk neraka adalah termasuk dari kemunkaran-kemunkaran.” (“Majmu’ul Fatawa”/11/hal. 449).
            Kemudian larangan ini mencakup pria dan wanita, sebagaimana keumuman lafazhnya dan karena alasan pelarangannya itu juga mencakup larangan menyerupai penduduk neraka, lelaki dan perempuan.
            Al Imam Ibnu Muflih Al Hanbaliy rohimahulloh berkata: “Dan dibenci untuk pria dan wanita: cincin besi, kuningan dan timah hitam. Ini ketetapan Al Imam Ahmad yang diriwayatkan oleh Ishaq dan seluruh murid beliau. Dan Muhanna menukilkan: “Aku benci cincin besi, karena dia itu adalah perhiasan penduduk neraka.”.” (“Al Adabusy Syar’iyyah”/Ibnu Muflih/3/hal. 532).
            Al Imam Ibnu Rojab Al Hanbaliy rohimahulloh berkata: “Menurut kebanyakan sahabat kami, dan lahiriyyah dari ucapan Ibnu Abi Musa: itu adalah diharomkan terhadap pria dan wanita.” (sebagaimana dalam “Al Inshof”/Al Mardawiy/3/hal. 146).
            Adapun jika besinya tadi sedikit saja sebagai campuran dalam cincin tadi dan tidak dominan, maka tidak apa-apa insya Alloh, karena hukum itu dibangun di atas sesuatu yang zhohir, sementara dia sekarang tidak nampak. Dan hukum itu dibangun di atas sesuatu yang dominan, sementara besi itu sekarang tidak dominan.
            Al Imam Ibnu Abdil Barr Al Andalusiy rohimahulloh berkata: “Dan para ulama telah bersepakat bahwasanya hukum-hukum di dunia itu dibangun di atas zhohir, dan bahwasanya yang rahasia-rahasia itu diserahkan kepada Alloh ‘Azza wajalla.” (“At Tamhid”/10/hal. 157).
            Al Qorofiy rohimahulloh berkata: “Dan syariat itu hanyalah dibangun hukum-hukumnya di atas sesuatu yang dominan.” (“Anwarul Buruq Fi Anwa’il Furuq”/7/hal. 460).
            Adapun pertanyaan: Apa hukum memakai cincin yang punya mata dari akik dan batu mulia yang lain?
            Jawabnya dengan memohon pertolongan pada Alloh, adalah sebagai berikut: asal dari sebagai sesuatu dari barang-barang di dunia ini adalah halal sampai adanya dalil pasti yang melarangnya. Alloh ta’ala berfirman:
{ هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا } [البقرة: 29].
“Dialah yang menciptakan untuk kalian apa saja yang ada di bumi semuanya.”
            Dan Alloh subhanah berfirman:
{ قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ } [الأعراف: 32].
“Katakanlah: siapakah yang mengharomkan perhiasan Alloh yang Dia kelurkan untuk para hamba-Nya dan rizqi-rizqi yang baik? Katakanlah: itu semua adalah untuk orang orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus untuk mereka pada hari Kiamat. Demikianlah Alloh merincikan ayat-ayat untuk kaum yang mengetahui.”
            Al Khozin rohimahulloh berkata: “Asal dari seluruh benda adalah boleh, kecuali apa yang dilarang oleh Pembuat syariat.” (“Lubabut Ta’wil Fi Ma’anit Tanzil”/2/hal. 194).
            Dan Alloh subhanah berfirman:
{وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ} [الأنعام: 119].
“Dan Alloh telah merincikan untuk kalian apa yang Dia haromkan pada kalian, kecuali apa yang kalian terpaksa melakukannya.”
            Al Qurthubiy rohimahulloh berkata: “Dan Alloh telah merincikan” yaitu: menjelaskan pada kalian yang halal dari yang harom, dan menghilangkan kerancuan dan keraguan dari kalian.” (“Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an”/7/hal. 73).
            Dan ini menunjukkan bahwasanya perkara-perkara yang harom itu telah dijelaskan pada kita, maka yang lain adalah boleh, sampai datang dalil yang menunjukkan pengharomannya.
            Jika demikian, maka memakai cincin yang di situ ada salah satu dari batu mulian itu boleh bagi pria sebagaimana dia itu boleh bagi wanita, selama tak ada dalil yang melarang.
            Al Imam Asy Syafi’iy rohimahulloh berkata: “Aku tidak membenci seorang lelaki memakai mutiara lu’lu’, kecuali dari segi adab, dan karena hal itu adalah termasuk dari gaya para wanita (maka aku membencinya untuk lelaki), bukan untuk mengharomkan. Dan aku tidak membenci memakai permata yaqut ataupun permata zabarjad, kecuali dari sisi berlebihan atau kesombongan.” (“Al Umm”/Asy Syafi’iy/1/hal. 254).
            Ibnu Hazm rohimahulloh berkata: “Dan para ulama bersepakat tentang bolehnya wanita berhiaskan dengan permata dan yaqut. Dan mereka berselisih pendapat tentang itu untuk pria, kecuali dalam masalah cincin, karena mereka bersepakat bahwasanya para lelaki boleh untuk memakai cincin dari seluruh bebatuan, boleh dari yaqut dan yang lainnya. Dan mereka bersepakat bahwasanya pria itu memakai cincin di kelingking.” (“Marotibul Ijma’”/hal. 150).
            Muhammad bin Faromurz Al Hanafiy rohimahulloh berkata: “Kesimpulannya adalah: memakai cincin dari perak itu halal bagi para lelaki, berdasarkan hadits. Dan harom jika terbuat dari emas, besi dan kuningan, berdasarkan hadits. Dan yang terbuat dari batu itu halal, menurut pilihan Al Imam Syamsul Aimmah dan Al Imam Qodhi Khon.” (“Durorul Hukkam Syarh Ghororil Ahkam”/1/hal. 313).
            Maka masuk dalam batu mulia yang dibolehkan adalah batu yang dinamakan sebagai AKIK (عقيق). Dan dia adalah batu merah (ataupun warna yang lainnya) yang dipergunakan sebagai mata cincin. (lihat “Lisanul ‘Arob”/10/hal. 260).
            Bahkan Ibnu Muflih berkata: “Dan disunnahkan memakai cincin dengan akik, atau perak yang di bawah ukuran satu mitzqol, di jari kelingking kanan atau kiri”. (“Al Adabusy Syar’iyyah”/3/hal. 531).
            Satu mitsqol adalah: seberat satu tiga per tujuh dirham. (“Al Mughni”/Ibnu Qudamah/1/hal. 174).
            Satu mitsqol adalah: 4,25 gram. (Hasyiyah “Asy Syarhil Mumti’”/1/hal. 38).
            Akan tetapi hadits-hadits tentang keutamaan cincin akik itu palsu.
            Al Hafizh Muhammad bin Amr Al ‘Uqoiliy rohimahulloh berkata: “Dan tidak shohih dari Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam sedikitpun dalam masalah ini.” (“Adh Dhu’afaul Kabir”/Al ‘Uqoiliy/4/hal. 448).
            Al Hasan bin Muhammad Ash Shoghoniy rohimahulloh berkata: “Dan hadits-hadits yang meriwayatkan tentang memakai cincin dari akik itu tidak shohih sedikitpun.” (“Al Maudhu’at”/Ash Shoghoniy/hal. 28).
            Al Hafizh Adz Dzahabiy rohimahulloh berkata: Al Husain bin Ibrohim Al Babiy, dari Humaid Ath Thowil, dari Anas dengan hadits palsu:
«تختموا بالعقيق، فإنه ينفى الفقر، واليمين أحق بالزينة».
“Pakailah cincin dari akik, karena sesungguhnya dia itu menghilangkan kemiskinan. Dan tangan kanan itu lebih berhak dengan perhiasan.”
            Si Husain ini tidak diketahui siapa dia itu. Maka barangkali dia itulah yang memalsukan hadits ini.”
(selesai dari “Mizanul I’tidal”/1/hal. 530).
            Al ‘Ijluniy rohimahulloh berkata: “Dan hadits-hadits yang meriwayatkan tentang memakai cincin dari akik itu tidak shohih sedikitpun.” (“Kasyful Khofa’”/2/hal. 503).
            Maka tak ada hadits shohih tentang keutamaan memakai cincin dari akik. Berarti dia kembali pada hukum asalnya yaitu: MUBAH (boleh).
            Adapun orang yang memakai cincin dari akik atau bahan lainnya demi mendapatkan kekuatan rahasia, atau menangkal bencana, maka dia telah berbuat syirik.
            Dari Qois ibnus Sakan Al Asadiy yang berkata:
دخل عبد الله بن مسعود، رضي الله عنه على امرأة فرأى عليها حرزاً من الحمرة فقطعه قطعاً عنيفاً ثم قال: إن آل عبد الله عن الشرك أغنياء وقال: كان مما حفظنا عن النبي صلى الله عليه وسلم: «أن الرقى، والتمائم، والتولية من الشرك».
“Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallohu ‘anhu masuk menemui seorang wanita (dari keluarga beliau), lalu dia melihat wanita itu memakai penangkal penyakit bengkak merah. Maka beliau memutus tangkal tadi dengan kerasnya, lalu beliau berkata: “Sesungguhnya keluarga Abdulloh tidak memerlukan kesyirikan.” Dan beliau berkata: “Termasuk yang kami hapal dari Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam adalah: “Sesungguhnya mantera-mantera, tangkal-tangkal, dan pengasihan adalah termasuk dari syirik.” (HR. Al Hakim (17/hal. 363), Ath Thobroniy dalam “Al Kabir” (8/hal. 89) dan dihasankan oleh Al Imam Al Wadi’iy dalam “Al Jami’ush Shohih” (3419)).
            Dan dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al Juhaniy rodhiyallohu ‘anh:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أقبل إليه رهط، فبايع تسعة وأمسك عن واحد، فقالوا: يا رسول الله، بايعت تسعة وتركت هذا؟ قال: «إن عليه تميمة» فأدخل يده فقطعها، فبايعه، وقال: «من علق تميمة فقد أشرك».
“Bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam didatangi oleh sekelompok orang. Lalu beliau membai’at sembilan orang dan meninggalkan satu orang. Maka mereka bertanya: “Wahai Rosululloh, Anda membai’at sembilan orang dan meninggalkan orang ini?” Beliau bersabda: “Sesungguhnya dia memakai tangkal.” Maka orang itu memasukkan tangannya lalu memutuskan tangkal tadi. Lalu beliau membai’at orang itu, dan beliau bersabda: “Barangsiapa menggantungkan tangkal, maka sungguh dia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad (17422)/shohih).
والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين

Malaysia, 7 Romadhon 1436 H

Sabtu, 07 November 2015

Anak Perempuan Istri Yang Bukan Dari Benih Kita Adalah Mahrom Bagi Kita



  

Anak Perempuan Istri Yang Bukan Dari Benih Kita
Adalah Mahrom Bagi Kita


Ditulis  dan diterjemahkan Oleh:
Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Jawiy
Al Indonesiy –semoga Alloh memaafkannya-


بسم الله الرحمن الرحيم

Pembukaan


                الحمد لله وأشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وسلم أما بعد:
Telah datang surat dari seorang ikhwah yang berisi pertanyaan kepada saya sebagai berikut: seseorang menikah dengan seorang wanita selama beberapa tahun, dan tidak dikaruniai anak. Lalu mereka bercerai. Kemudian wanita ini menikah lagi dengan pria lain, lalu mereka dikaruniai anak gadis. Maka apakah gadis ini mahrom bagi pria pertama?
Jawaban dengan mohon pertolongan pada Alloh:
ketentuan dasar di kalangan ulama :
الدخول على الأمهات تحرم البنات البتة
masuk ya seorang pria ke seorang wanita (sudah menggaulinya) itu menyebabkan anak perempuan dari wanita itu mahrom utk pria itu selamanya.
Dalilnya adalah firman Alloh ta’ala:
{ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ –إلى قوله:- وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ}
 “Diharomkan terhadap kalian ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, -sampai firman Alloh:- dan anak-anak perempuan yang ada di rumah-rumah kalian dari istri-istri kalian yang kalian telah menggaulinya (menggauli istri kalian)…” (QS. An Nisa: 23).
Ini dalil yang jelas bahwasanya anak perempuan istri kita yang bukan hasil dari benih kita adalah mahrom bagi kita.
            Tapi ayat tersebut menyebutkan “dan anak-anak perempuan yang ada di rumah-rumah kalian” maka bagaimana jika anak perempuan tadi tidak diasuh di rumah kita? Jawabnya adalah: sama saja, karena ayat tadi bukan mendatangkan pembatasan, hanya saja menjelaskan kondisi kebanyakan yang terjadi di adat kebiasaan mereka.
Al Imam Ibnu Katsir rohimahulloh berkata: “Dan di dalam firman Alloh: “dan anak-anak perempuan yang ada di rumah-rumah kalian” maka mayoritas ulama berpendapat bahwasanya anak perempuan istri seseorang itu harom untuk dia nikahi, sama saja dia ada di rumah pria tadi ataukah tidak di rumah dia. Mereka berkata: “Pembicara dalam ayat tadi polanya adalah menggambarkan keumuman adat yang terjadi, maka dia tidak punya makna kebalikan. Ini sebagaimana firman Alloh ta’ala:
{وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا} [النور: 33]
 “Dan janganlah kalian memaksa para hamba sahaya kalian yang perempuan untuk berzina jika mereka ingin menjaga kehormatan diri-diri mereka.” (QS. An Nur: 33).
(“Tafsirul Qur’anil ‘Azhim”/2/hal. 251).
Yaitu: bukan berarti jika para hamba sahaya tadi tidak ingin menjaga kehormatan diri mereka berarti Alloh menghalalkan kita untuk menyuruh mereka berzina biar dapat tambahan penghasilan. Tapi maksud pola di atas adalah: secara umum, para wanita muslimah yang masih berakal sehat itu ingin menjaga  diri, sekalipun mereka adalah hamba sahaya.
            Dan pola semacam ini terkenal dalam Bahasa Arob.
                Kemudian Al Imam Ibnu Katsir rohimahulloh berkata: dan di dalam Shohihain:
أن أم حبيبة قالت: يا رسول الله، انكح أختي بنت أبي سفيان -وفي لفظ لمسلم: عزة بنت أبي سفيان-قال: «أو تحبين ذلك؟» قالت: نعم، لست لك بمخلية، وأحب من شاركني في خير أختي. قال: «فإن ذلك لا يحل لي». قالت: فإنا نحدث أنك تريد أن تنكح بنت أبي سلمة. قال: «بنت أم سلمة؟» قالت: نعم. قال: «إنها لو لم تكن ربيبتي في حجري ما حلت لي، إنها لبنت أخي من الرضاعة، أرضعتني وأبا سلمة ثويبة فلا تعرضن علي بناتكن ولا أخواتكن».
 bahwasanya Ummu Habibah berkata: “Wahai Rosululloh, nikahilah saudariku Binti Abi Sufyan.” –dalam riwayat Muslim: ‘Azzah binti Abi Sufyan.”- maka beliau bersabda: “Apakah engkau menyukai yang demikian itu?” Dia menjawab: “Iya. Tidaklah saya sendirian dengan Anda. Dan orang yang paling saya sukai menyekutui saya dalam kebaikan adalah saudari saya.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya yang demikian itu tidak halal bagiku.” Dia berkata: “sesungguhnya kami dikabari bahwasanya Anda ingin menikahi putri dari Abi Salamah.” Beliau bertanya: “Putri Ummi Salamah?” Dia menjawab: “Iya.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya seandainya dia bukan robibahku yang ada di rumahku, tidaklah dia itu halal bagiku. Sesungguhnya dia adalah putri dari saudara sepersusuanku. Tsuwaibah menyusuiku dan menyusui Abu Salamah. Maka janganlah kalian menawarkan padaku putri-putri kalian ataupun saudari-saudari kalian.”
Dalam riwayat Al Bukhoriy: “Sesungguhnya aku sekalipun tidak menikahi Ummu Salamah, putrinya itu tidaklah halal bagiku.”
            Maka Nabi menjadikan gantungan pengharoman tadi adalah semata-mata pernikahan beliau dengan Ummu Salamah, dan beliau menghukumi pengharoman dengan itu. “Dan ini adalah madzhab para imam yang empat, para fuqoha yang tujuh, dan mayoritas ulama yang terdahulu dan yang belakangan.” (“Tafsirul Qur’anil ‘Azhim”/2/hal. 251).
            Al Imam Al Qurthubiy rohimahulloh berkata: “Robibah adalah anak perempuan dari istri seorang pria, yang dihasilkan dari pria yang lain. Anak tadi dinamakan robibah karena pria tadi merawatnya di rumahnya. Maka anak tadi adalah marbubah, pola (فعيلة) yang bermakna (مفعولة). Dan para fuqoha bersapakat bahwasanya robibah itu harom untuk dinikahi suami dari ibunya jika sang suami tadi telah menggauli sang ibu, sekalipun robibah tadi tidak tinggal di rumah sang pria.
            Sebagian ulama terdahulu dan ahli zhohir ada yang menyendiri dan berkata: “Robibah itu tidak harom kecuali jika dia ada di rumah pria yang menikah dengan ibunya. Maka kalau si robibah tadi ada di negri lain dan berpisah dengan ibunya setelah pergaulan pria tadi dengan ibunya, boleh pria tadi menikahi sang robibah.”
            Mereka berdalilkan dengan ayat di atas. Mereka berkata: “Alloh ta’ala mengharomkan robibah dengan dua syarat:
Syarat pertama: robibah tadi ada di rumah pria yang menikah dengan ibunya.
Syarat kedua: pria tadi telah menggauli sang ibu.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, tidak didapatkan pengharoman untuk robibah tadi.
Mereka juga berdalilkan dengan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi waalihi wasallam:
(لو لم تكن ربيبتي في حجري ما حلت لي إنها ابنة أخي من الرضاعة)
“Sekalipun dia (Zainab binti Ummi Salamah) bukan robibahku di rumahku, tetap saja dia tidak halal bagiku, karena dia adalah anak dari saudara sepersusuanku (Abu Salamah).”
Nabi mensyaratkan tinggalnya robibah tadi di rumah beliau.
Mereka juga meriwayatkan dari Ali bin Abi Tholib akan bolehnya hal itu.
Ibnul Munzir dan Ath Thohawiy berkata: “Adapun hadits dari Ali, maka itu tidak shohih, karena rowinya adalah Ibrohim bin Ubaid, dari Malik bin Aus, dari Ali. Ibrohim bin Ubaid ini tidak dikenal. Dan kebanyakan ulama menolak dan dan menentang hadits tadi.
Abu Ubaid –Al Imam Qosim bin Sallam- berkata: “Hadits tadi tertolak dengan sabda Nabi:
(فلا تعرضن علي بناتكن ولا أخواتكن)
“Maka janganlah kalian (wahai istri-istriku) menawarkan anak-anak perempuan kalian ataupun saudari-saudari kalian.” (HR. Al Bukhoriy (5101) dan Muslim (1449) dari Ummu Habibah rodhiyallohu ‘anha).
Maka hadits ini umum.
Nabi tidak bersabda: “Yang mereka itu ada di rumahku.” Tapi beliau menyamakan mereka semua dalam pengharoman.
            Ath Thohawiy berkata: “Penyandaran robibah pada rumah suami ibu itu hanyalah sekedar gambaran kebanyakan kebiasaan yang berlaku pada para robibah, bukan bahwasanya robibah itu tidak harom jika tidak demikian.”
(selesai dari “Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an”/5/hal. 112).
            Al Imam Muhammad Asy Syinqithiy rohimahulloh berkata: Dan telah tetap di dalam prinsip fiqh: bahwasanya suatu nash jika berjalan di atas kondisi kebanyakan orang, maka nash tadi tidak punya makna kebalikan, karena bisa jadi yang diinginkan dari nash tadi adalah kondisi kebanyakan tadi, bukan bermaksud mengeluarkan makna kebalikan tadi dari hukum yang tertulis. Oleh karena itulah maka mayoritas ulama tidak menganggap berlakunya makna kebalikan dalam firman Alloh ta’ala:
{ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ } [النساء: 23]
“Dan anak-anak perempuan yang ada di rumah-rumah kalian” (QS. An Nisa: 23).
Karena ayat tadi berjalan di atas keumuman adat masyarakat.
(selesai dari “Adhwaul Bayan”/3/hal. 98).
            Al Imam Abdurrohman Al Sa’diy rohimahulloh berkata: “Robibah adalah anak wanita dari sang istri sekalipun dia turun (yaitu: anaknya, cucunya, anak dari cucunya, dan seterusnya). Maka robibah itu tidak jadi mahrom sampai si pria tadi menggauli istrinya (ibu si Robibah), sebagaimana Alloh berfirman di sini:
{وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ} الآية.
“Diharomkan terhadap kalian … dan anak-anak perempuan yang ada di rumah-rumah kalian dari istri-istri kalian yang kalian telah menggaulinya (menggauli istri kalian)…”
            Mayoritas ulama berkata: “Sesungguhnya firman-Nya: “yang ada di rumah-rumah kalian” adalah ikatan yang mengikuti kebiasaan umum, tidak punya kebalikan makna, karena sesungguhnya robibah itu harom dinikahi suami ibu sekalipun si robibah tadi tidak tumbuh di rumah pria tadi.
            Akan tetapi pengait tadi punya dua faidah:
Yang pertama: di dalamnya ada peringatan akan hikmah diharomkannya robibah untuk dia nikahi, karena robibah tadi adalah bagaikan anak perempuan si pria tadi. Maka sikap membolehkan untuk menikahinya adalah amat buruk.
            Yang kedua: di dalamnya ada penunjukan tentang bolehnya khulwah (bersepi-sepi) dengan robibah, karena dia itu bagaikan wanita yang tumbuh di rumah si pria tadi dari kalangan anak-anak perempuannya sendiri dan semisal mereka. Wallohu a’lam.”
(selesai dari “Taisirul Karimir Rohman”/hal. 173).
            Dan saya telah menanyakan masalah ini pada Fadhilatu Syaikhina Aba Abdirrohman Abdurroqib Al Kaukabaniy hafizhohulloh, maka beliau menulis jawaban sebagai berikut: “Ketentuan yang telah disepakati adalah bahwasanya menggauli sang ibu itu menyebabkan sang anak wanita diharomkan untuk dinikahi oleh sang suami ibu. Maka kemahroman itu telah tetap. Dan bisa jadi penamaan anak wanita tadi sebagai Robibah sebagai perluasan dalam ungkapan, karena pria tadi telah menikahi ibu si anak wanita tadi sebelum anak tadi diciptakan.” Selesai.
والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين
Shon’a 8 Jumadats Tsaniyah 1436 H


Kamis, 05 November 2015

Mahkota Keagungan Bagi Penghapal Kalamurrohman


Mahkota Keagungan
Bagi Penjaga Kalamurrohman



Ditulis dan Diterjemahkan Oleh:
Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Jawiy
Al Indonesiy
عفا الله عنه





بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله وأشهد أن لا إله إلا الله وأه محمدا عبده ورسوله، اللهم صل وسلم على محمد وعلى آله أجمعين، وأما بعد:
            Telah datang pertanyaan dari seorang saudara yang mulia hafizhohulloh: Bagaimana tingkatan hadits bahwasanya orang tua dari anak penghapal Al Qur’an akan dipakaikan mahkota di surga dan keluarganya sebanyak tujuh turunan akan dijauhkan dari api neraka? Bagaimana dengan orang tua yang anak-anaknya penghapal Al Qur’an akan tetapi dia ahlul bid’ah atau bahkan sampai pelaku kesyirikan?
            Maka dengan memohon pertolongan pada Alloh, saya jawab sebagai berikut:
            Hadits tersebut datang dari Buroidah ibnul Hushoib rodhiyallohu ‘anh:
            Diriwayatkan oleh Al Imam Ahmad ibnu Hanbal dalam Musnad beliau (22950) dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau (30045) dan Ad Darimiy dalam Sunan beliau (3434) dan yang lainnya yang berkata: haddatsana Abu Nu’aim: haddatsana Busyair ibnul Muhajir: haddatsani Abdulloh bin Buroidah, ‘an abihi yang berkata:
كنت جالسا عند النبي صلى الله عليه وسلم فسمعته يقول: «تعلموا سورة البقرة؛ فإن أخذها بركة وتركها حسرة، ولا يستطيعها البطلة». قال: ثم سكت ساعة، ثم قال: «تعلموا سورة البقرة، وآل عمران؛ فإنهما الزهراوان يظلان صاحبهما يوم القيامة كأنهما غمامتان أو غيايتان أو فرقان من طير صواف، وإن القرآن يلقى صاحبه يوم القيامة حين ينشق عنه قبره كالرجل الشاحب. فيقول له: هل تعرفني؟ فيقول: ما أعرفك فيقول: أنا صاحبك القرآن الذي أظمأتك في الهواجر وأسهرت ليلك، وإن كل تاجر من وراء تجارته، وإنك اليوم من وراء كل تجارة فيعطى الملك بيمينه، والخلد بشماله، ويوضع على رأسه تاج الوقار، ويكسى والداه حلتين لا يقوم لهما أهل الدنيا فيقولان: بم كسينا هذا ؟ فيقال: بأخذ ولدكما القرآن. ثم يقال له: اقرأ واصعد في درج الجنة وغرفها، فهو في صعود ما دام يقرأ، هذا كان، أو ترتيلاً».
“Saya pernah duduk di sisi Nabi shollallohu ‘alaihi waalihi wasallam, lalu saya mendengar beliau bersabda: “Pelajarilah surat Al Baqoroh, karena mengambilnya adalah barokah, meninggalkannya adalah menjadi penyesalan, dan hal itu tidak bisa dilakukan oleh batholah (para penyihir).” Lalu beliau diam sesaat. Kemudian beliau bersabda: “Pelajarilah surat Al Baqoroh dan Ali Imron, karena keduanya adalah bagaikan dua bunga yang menaungi sahabatnya (penjaganya yang rajin membaca dan mengamalkannya) di hari Kiamat, seakan-akan keduanya adalah dua awan atau dua kelompok burung yang tengah berbaris. Dan sesungguhnya Al Qur’an itu akan menjumpai sahabatnya para hari Kiamat ketika kuburannya terbelah untuknya, bagaikan orang tadi pucat ketakutan. Maka Al Qur’an berkata padanya: “Apakah engkau tahu siapa aku?” Dia berkata: Aku tidak mengenalmu.” Maka dia berkata: “Aku adalah sahabatmu, Al Qur’an, yang membikin engkau dahaga di siang hari, dan membikin engkau tidak tidur di malam hari. Dan sesungguhnya setiap pedagang ada di belakang dagangannya. Dan sesungguhnya engkau pada hari ini ada di belakang seluruh jenis dagangan.” Maka dia diberi kekuasaan di tangan kanannya, diberi kekekalan di tangan kirinya, dan diletakkan di atas kepalanya makota keagungan/kewibawaan. Dan kedua orang tuanya diberi dua pasang pakaian yang tidak sanggup dipikul oleh seluruh penduduk dunia. Maka keduanya bertanya: “Dengan sebab apa kami diberi pakaian dengan ini?” Dijawab: “Dengan sebab anakmu mengambil (menghapal) Al Qur’an.” Lalu dikatakan padanya (sang anak): “Bacalah, dan naiklah ke tingkatan-tingkatan Jannah dan kamar-kamarnya.” Maka dia terus-menerus naik selama dia membaca Al Qur’an dengan cepat ataupun dengan pelan-pelan.”
            Para perowi hadits ini tsiqot dan terkenal, kecuali Busyair bin Muhajir. Dia adalah Al Ghonawiy Al Kufiy.
            Al Atsrom menukilkan dari Al Imam Ahmad tentang orang itu: “Dia itu munkarul hadits. Aku telah menilai hadits-haditsnya, ternyata dia mendatangkan keanehan.”
Ibnu Ma’in berkata: “Dia tsiqoh.”
Abu Hatim Ar Roziy berkata: “Dia boleh ditulis haditsnya, tapi tidak boleh menjadi hujjah.”
Al Bukhoriy berkata: “Di sebagian haditsnya, dia menyelisihi (yaitu: menyelisihi para tsiqot).”
An Nasaiy berkata: “Laisa bihi ba’s (tidak apa-apa dengannya/tidak lemah sekali, bisa dihasankan).”
Ibnu Adi berkata: “Dia meriwayatkan beberapa hadits yang tiada pendukungnya. Dan dia boleh ditulis haditsnya, sekalipun ada beberapa kelemahan.”
(rujuk “Tahdzibut Tahdzib”/1/hal. 467-469).
            Dia boleh untuk syawahid (pendukung), kecuali hadits-hadits yang ditetapkan oleh para ulama bahwasanya hal itu bagian dari kemunkarannya.
            Dan hadits tadi punya pendukung dari hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anh:
            Diriwayatkan oleh Al Imam Ath Thobroniy dalam “Al Ausath” (5764), Abu Bakr Ad Dainuriy dalam “Al Mujalasah” (2189) dari jalur Syarik: ‘an Abdillah bin Isa: ‘an Yahya bin Abi Katsir: ‘an Abi Salamah: ‘an Abi Huroiroh rodhiyallohu ‘anh:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ذكر القرآن وصاحبه يوم القيامة؛ فقال: «يعطى الملك بيمينه والخلد بشماله، ويوضع على رأسه تاج الوقار».
“Bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi waalihi wasallam pernah menyebutkan Al Qur’an dan para sahabat Al Qur'an pada hari Kiamat, lalu beliau bersabda: “Dia akan diberi kekuasaan dengan tangan kanannya, dan kekekalan dengan tangan kirinya, dan diletakkan di atas kepalanya makota kewibawaan.”
            Syarik ini adalah bin Abdillah An Nakho’iy, hapalannya jelek, bisa untuk pendukung.
            Datang juga hadits tentang masalah ini dari riwayat Mu’adz bin Anas Al Juhaniy rodhiyallohu ‘anh:
            Diriwayatkan oleh Al Imam Ahmad dalam Musnad beliau (15645), Abu Dawud dalam Sunan beliau (2465), Abu Ya’la dalam Musnad beliau (1493), dan Ath Thobroniy dalam “Al Kabir” (445) dari jalur Zabban bin Faid: ‘an Sahl bin Mu’adz Al Juhaniy ‘an abihi:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «من قرأ القرآن وعمل بما فيه، ألبس والداه تاجا يوم القيامة، ضوءه أحسن من ضوء الشمس في بيوت الدنيا لو كانت فيكم، فما ظنكم بالذي عمل بهذا؟».
Bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi waalihi wasallam bersabda: “Barangsiapa membaca Al Qur’an dan mengamalkan kandungannya, akan dipakaikan pada kedua orang tuanya satu makota pada hari Kiamat, cahayanya lebih bagus daripada cahaya matahari di rumah-rumah dunia andaikata matahari tadi ada di antara kalian. Maka apa dugaan kalian dengan orang yang mengamalkan ini?”
            Zabban bin Faid adalah Zabban bin Faid Al Mishriy, Abu Juwain Al Hamrowiy. Dia adalah ahli ibadah yang utama, tapi dia munkarul hadits.
            Al Imam Ahmad berkata: “Hadits-haditsnya munkar.”
            Ibnu Ma’in berkata: “Dia adalah syaikh yang lemah.”
            Ibnu Hibban berkata: “Dia benar-benar munkarul hadits, menyendiri dengan satu naskah riwayat dari Sahl bin Mu’adz, sepertinya hadits-haditsnya palsu. Tak boleh berhujjah dengannya.”
            As Saji berkata: “Dia punya hadits-hadits yang munkar.”
(rujuk “Tahdzibut Tahdzib”/3/hal. 304).
            Maka hadits yang ini tak bisa untuk pendukung.
            Kesimpulan umum: hadits dalam bab ini minimal hasan lighoirih.
            Tidak disebutkan dalam hadits di atas bahwasanya keluarganya sebanyak tujuh turunan akan dijauhkan dari api neraka.
            Dan secara umum, hadits ini menunjukkan besarnya keutamaan para Ahlul Qur’an.
            Dan tiada keraguan bahwasanya tidak semua pembaca Al Qur’an ataupun penghapal Al Qur’an itu bisa mencapai keutamaan tadi. Yang berhak mendapatkannya hanyalah orang yang beriman kepadanya, mengikutinya dan mengamalkan tuntutannya.
            Alloh ta’ala berfirman:
﴿وننزل من القرآن ما هو شفاء ورحمة للمؤمنين ولا يزيد الظالمين إلا خساراً﴾ [الإسراء: 82].
“Dan Kami turunkan Al Qur’an yang dia itu adalah obat dan rohmat bagi kaum Mukminin. Dan tidaklah Al Qur’an menambahi orang-orang yang zholim kecuali kerugian.” (QS. Al Isro: 82).
            Al Imam Ibnu Rojab rohimahulloh berkata: “Sebagian Salaf berkata: “Tidaklah seseorang duduk dengan Al Qur’an lalu dia bangkit darinya dalam keadaan selamat. Bahkan bisa jadi dia beruntung, atau dia itu merugi.” Lalu beliau membacakan ayat tadi.” (“Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam”/2/hal. 26).
            Dari Abu Malik Al ‘Asy’ariy rodhiyallohu ‘anhu yang berkata:
«... والقرآن حجة لك أو عليك، كل الناس يغدو فبايع نفسه فمعتقها أو موبقها».
Rosululloh shollallohu ‘alaihi waalihi wasallam bersabda: “… Dan Al Qur’an itu argumentasi untuk mendukungmu atau untuk memusuhi dirimu. Setiap orang masuk di waktu pagi, lalu dia menjual dirinya, maka di antara mereka ada yang membebaskan dirinya atau adapula yang membinasakan dirinya.” (HR. Muslim (223) dengan sanad terputus, dan An Nasaiy (2437) dengan sanad bersambung dan shohih).
            Al Imam Ibnu Abdil Barr rohimahulloh berkata tentang keutamaan Al Qur’an: “Dan sebaik-baik ilmu adalah yang dasarnya itu dimantapkan, cabangnya itu terus diingat, membimbing dirinya kepada Alloh ta’ala, dan menunjukkan pada apa yang Alloh ridhoi.” (“At Tamhid”/14/hal. 134).
Umar ibnul Khoththob rodhiyallohu ‘anh berkata:
أما إن نبيكم صلى الله عليه وسلم قد قال: «إن الله يرفع بهذا الكتاب أقواما ويضع به آخرين».
“Ketahuilah sesungguhnya Nabi kalian صلى الله عليه وسلم telah bersabda: “Sesungguhnya Alloh mengangkat dengan kitab ini beberapa kaum, dan merendahkan dengannya kaum yang lain.” (HR. Muslim (817)).
Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Maksudnya adalah: tilawah yang haqiqi adalah tilawatul ma’na dan mengikutinya dengan membenarkan beritanya, melaksanakan perintahnya, dan berhenti dari larangannya, dan mengikutinya, ke manapun dia membimbingmu, engkau mengikutinya. Maka tilawatul Qur’an itu mencakup tilawatul lafzh dan tilawatul ma’na. dan tilawatul ma’na itu lebih mulia daripada sekedar tilawatul lafzh. Dan pelaku tilawatul ma’na itulah ahli Al Qur’an yang mendapatkan pujian di dunia dan akhirat, karena sungguh mereka itu adalah ahli tilawah dan ahli mutaba’ah yang sejati.” (“Miftah Daris Sa’adah”/1/hal. 57/cet. Al Maktabatul ‘Ashriyyah).
Al Imam Abuth Thoyyib رحمه الله berkata: “Ahli Al Qur’an”: yaitu orang yang senantiasa membaca Al Qur’an dan mengamalkannya, bukan orang yang hanya membaca tapi tidak mengamalkannya.”
Beliau rohimahulloh juga berkata: “Sebagian ulama berkata: sesungguhnya orang yang mengamalkan Al Qur’an seakan-akan dia itu terus-menerus membaca Al Qur’an sekalipun dia tidak membacanya. Dan orang yang tidak mengamalkan Al Qur’an seakan-akan dia itu tidak membaca Al Qur’an sekalipun dia terus-terusan membacanya. Alloh ta’ala berfirman:
]كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ[ [ص/29]
“Kitab yang Kami turunkan kepadamu, yang diberkahi, agar mereka memikirkan ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang punya mata hati menjadi sadar.”
Maka sekedar bacaan dan hapalan itu tidak teranggap dengan nilai yang menyebabkan tingginya tingkatan-tingkatan baginya di Jannah yang tinggi.” (lihat semua di “Aunul Ma’bud”/di bawah no. (1461)/cet. Darul Kutubil ‘ilmiyyah).
Maka ahli bida’ semacam khowarij itu meskipun bacaan Qur’an mereka banyak, hal itu tidak bermanfaat bagi mereka.
Dari Abu Sa’id Al Khudriy rodhiyallohu ‘anh yang berkata:
قال النبي صلى الله عليه وسلم في شأن الخوارج: «إن من ضئضئ هذا، أو: في عقب هذا قوما يقرءون القرآن لا يجاوز حناجرهم، يمرقون من الدين مروق السهم من الرمية، يقتلون أهل الإسلام ويدعون أهل الأوثان، لئن أنا أدركتهم لأقتلنهم قتل عاد».
Nabi shollallohu ‘alaihi waalihi wasallam bersabda –tentang khowarij-: “Sesungguhnya dari keturunan orang ini ada suatu kaum yang membaca Al Qur’an tapi tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama ini seperti keluarnya panah dari buruannya. Mereka membunuh ahli Islam dan membiarkan penyembah berhala. Sungguh jika aku mendapati mereka pastilah aku akan membunuh mereka bagaikan dibunuhnya kaum ‘Ad.” (HR. Al Bukhoriy (3344) dan Muslim (1064)).
            Al Imam Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’aniy rohimahulloh berkata tentang nilai kalimat Tauhid: “Dan kalimat tadi tidak bermanfaat bagi khowarij meskipun digabung dengan ibadah yang para Shohabat meremehkan ibadah mereka sendiri jika dibandingkan dengan ibadah khowarij. Bahkan Nabi shollallohu ‘alaihi waalihi wasallam memerintahkan untuk membunuh mereka dan bersabda: “Sungguh jika aku mendapati mereka pastilah aku akan membunuh mereka bagaikan dibunuhnya kaum ‘Ad.” Dan yang demikian itu dikarenakan mereka menyelisihi sebagian syariat. Dan mereka adalah mayat orang yang terbunuh yang paling buruk di bawah kolong langit, sebagaimana telah pasti beritanya di dalam hadits-hadits. Maka pastilah bahwasanya semata-mata kalimat Tauhid itu bukanlah penghalang dari adanya kesyirikan orang yang mengucapkannya karena dia melakukan kesyirikan tadi, karena dia telah menyelisihi kalimat Tauhid dengan peribadatannya kepada selain Alloh.” (“Tathhirul I’tiqod”/hal. 89-91/cet. Dar Ibni Hazm).
            Kemudian, kalaupun si mubtadi’ tadi kebaikan-kebaikannya tidak gugur, kebid’ahannya itu termasuk dosa terbesar, dan nanti di hari Kiamat Alloh akan menimbang Antara kebaikannya dan kejelekannya.
والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.
Shon’a 24 Jumadal Ula 1436 H