Label

Rabu, 28 Oktober 2015

Hukum Uang Muka dalam Jual Beli




Hukum Uang Muka
Dalam Jual Beli


Ditulis Oleh Al Faqir Ilalloh
Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo
Al Indonesiy Al Jawiy
Waffaqokalloh



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله وأشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وآله وسلم، أما بعد:
Telah datang surat dari salah seorang ikhwah di tanah air yang menanyakan: kondisi hadits larangan ‘urbun (uang muka), karena para ulama berselisih tentangnya.
Maka dengan memohon pertolongan pada Alloh saya menjawab:
Ibnul Atsir rohimahulloh berkata tentang makna ‘URBAN dan ‘URBUN: “Dikatakan bahwasanya dia dinamakan dengan ‘Urbun karena di dalamnya ada I’rob untuk akad jual beli, yaitu perbaikan dan penghilangan kerusakan, agar orang lain tidak memiliki barang tadi dengan membelinya.” (“An Nihayah Fi Ghoribil Hadits Wal Atsar”/3/hal. 202).
 Para ulama berselisih pendapat tentang hukum jual beli dengan system ‘URBUN atau ‘URBAN, sesuai dengan perselisihan mereka tentang dalil yang melarangnya.
Datang dalam “Muwaththo Malik” (27757) dan dari jalur beliaulah Al Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya (6723): ‘anits tsiqoh, ‘an Amr bin Syu’aib ‘an Abihi ‘an Jaddihi
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، نهى عن بيع العربان.
“Bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi waalihi wasallam melarang jual beli dengan ‘Urban (uang muka).”
Malik berkata: “Bentuknya menurut kami adalah –Alloh Yang paling tahu- bahwasanya seseorang membeli hamba sahaya pria atau hamba sahaya wanita, atau menyewa binatang, lalu dia berkata pada si penjual atau yang menyewakan: “Aku beri engkau satu dinar, atau lebih , atau kurang, dengan perjanjian: jika aku membeli barang tadi, atau aku telah menunggangi apa yang aku sewa darimu, maka uang yang telah aku berikan padamu itu adalah bagian dari harga barang dagangan tadi, atau bagian dari harga sewa binatang tadi. Tapi jika aku tidak jadi membeli barang tadi, atau tidak jadi menyewa binatang tadi, uang yang telah kuberikan padamu itu menjadi milikmu dan hilang dariku tanpa ganti apapun.”
Sanad hadits tadi lemah karena syaikh dari Malik tidak disebutkan namanya.
Hadits tadi juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya (3502) dan Ibnu Majah dalam Sunannya (2192) dari jalur Malik secara balagh (sampai berita padaku). Maka hadits tadi tidak sah.
Dan hadits tadi telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya (2193) dengan nama rowi yang jelas, beliau berkata: haddatsana Al Fadhl bin Ya’qub Ar Rokhkhomiy: haddatsana Habib bin Abi Habib Abu Muhammad sekretaris Malik bin Anas: haddatsana Abdulloh bin Amir Al Aslamiy: ‘an Amr bin Syu’aib ‘an Abihi ‘an Jaddihi:
«أن النبي صلى الله عليه وسلم، نهى عن بيع العربان» .
“Bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi waalihi wasallam melarang jual beli dengan ‘Urban (uang muka).”
Al Fadhl bin Ya’qub Ar Rokhkhomiy adalah Abul ‘Abbas Al Fadhl bin Ya’qub bin Ibrohim bin Musa, tsiqoh. (“Tahdzibut Tahdzib”/8/hal. 288).
Habib bin Abi Habib Abu Muhammad sekretaris Malik bin Anas, dia itu adalah seperti kata Al Imam Ahmad: “Laisa bitsiqoh (amat lemah).” Beliau berkata: “Dia sering berdusta.” Abu Dawud berkata: “Dia termasuk orang yang paling banyak dusta.” Abu Hatim, An Nasaiy dan Al Azdiy berkata: “Dia itu matrukul hadits.” (“Tahdzibut Tahdzib”/2/hal. 181).
Abdulloh bin Amir Al Aslamiy adalah Abu Amir Al Madaniy. Abu Hatim berkata: “Dia itu matrukul hadits.” Yahya bin Ma’in berkata: “Dia itu taka da apa-apanya, lemah.” (“Tahdzibut Tahdzib”/5/hal. 275).
Maka sanad tadi amat lemah sekali.
Dan telah datang penghalalan system uang muka tadi dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau (23195) dengan sanad yang shohih kepada Zaid bin Aslam:
أن النبي صلى الله عليه وسلم أحل العربان في البيع.
“Bahwasanya Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam menghalalkan uang muka dalam jual beli.”
Tapi dia itu adalah mursal (Zaid tidak bertemu Nabi), maka hadits tadi lemah.
            Dan datang dari Umar rodhiyallohu ‘anh bahwasanya beliau membolehkan hal itu, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau (23201) dan Al Baihaqiy dalam As Sunanul Kubro (11180) dari jalur Ibnu ‘Uyainah: ‘an Amr: ‘an Abdurrohman bin Farrukh:
أن نافع بن عبد الحارث، اشترى دارا للسجن من صفوان بن أمية بأربعة آلاف درهم، فإن رضي عمر فالبيع له، وإن عمر لم يرض فأربعمائة لصفوان.
“Bahwasanya Nafi’ bin Abdil Harits membeli rumah untuk dipakai sebagai penjara, dari Shofwan bin Umayyah seharga empat ribu dirham. Jika Umar setuju dengan rumah tadi, maka jual belinya adalah untuk beliau. Tapi jika Umar tidak setuju, maka empat ratus dirham menjadi milik Shofwan.
Abdurrozzaq dalam Mushonnaf beliau (9213) menambahkan:
فأخذها عمر.
“Lalu Umar mengambil rumah tadi.”
            Di dalam sanadnya ada Abdurrohman bin Farrukh, maula Umar, tapi taka da ulama terpandang yang mentsiqohkan dirinya.
Maka atsar tadi lemah.
            Dan Urbun itu sebagaimana ucapan Al Imam Malik rohimahulloh.
            Al Imam Al Baghowiy rohimahulloh setelah menyebutkan makna ‘Urbun dari ucapan Malik, beliau berkata: “Maka ini adalah tafsir ‘Urban. Dan di dalamnya da dua penyebutan: ‘Urban dan ‘Urbun. Dan dikatakan juga: ‘Irbun dan Arbun. Dan ini adalah batil menurut kebanyakan ulama. Dan itu adalah pendapat Malik, Asy Syafi’iy dan para pengikut ro’yu. Dan diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya beliau membolehkannya. Dan diriwayatkan dari Umar juga. Ahmad condong kepada pendapat yang membolehkannya, dan beliau melemahkan hadits tentang itu karena hadits tadi munqothi’ (putus). Beliau berkata: “Hadits tadi diriwayatkan oleh Malik secara BALAGH.” (“Syarhus Sunnah”/Al Baghowiy/8/hal. 136).
            Iya, para ulama berselisih pendapat tentang hukum jual beli dengan sistem uang muka. Al Imam Muhammad bin Sirin membolehkannya. Diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau (232035) dengan sanad yang shohih kepada Muhammad bin Sirin bahwasanya beliau biasa berkata tentang orang yang menyewa rumah atau kapal lalu dia berkata (pada pemiliknya): “Kalau aku datang pada hari demikian dan demikian, (maka akad kita berlanjut), jika tidak, maka uang ini adalah untukmu,” Beliau berkata: “Kalau orang tadi (penyewa) tidak datang kepadanya pada waktunya, maka uang tadi menjadi miliknya (milik pemilik rumah atau kapal).”
            Diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau (23199) dengan sanad yang shohih kepada Hamzah bin Abdillah bin Umar ibnil Khoththob yang berkata: “Dulu kami biasa berjualan baju di hadapan Abdulloh bin Umar: Barangsiapa memberikan uang muka, hendaknya dia memberikan uang muka satu dirham. Maka beliau (Ibnu Umar) tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang kami.
            Diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau (23197) dengan sanad yang shohih kepada Mujahid bahwasanya tidak mengapa memakai sistem uang muka.
            Sebagian ulama yang lain melarangnya.
            Diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau (23203) dengan sanad yang shohih kepada Ibnu Juraij dari ‘Atho, dan dari Ibnu Thowus dan ayahnya, bahwasanya mereka berdua membenci uang muka dalam uang muka.
            Dan Al Imam Asy Syinqithiy rohimahulloh berkata: “Itu tidak boleh. Dan ini adalah madzhab sekelompok dari Salaf rohimahumulloh, karena sistem tadi termasuk memakan harta secara batil.” (“Syarh Zadil Mustaqni’”/Asy syinqithiy/5/hal. 151).
            Yang benar adalah bahwasanya hal itu boleh.
            Al Imam Ibnu Baz rohimahulloh ditanya: Saya menjual mobilku pada seseorang, dan telah sempurna kesepakatan akan harganya. Akan tetapi dia memberiku uang enam ratus reyal dengan catatan mobil itu tetap disimpan di tempatku sampai dia menyerahkan sisa harga. Setelah sekitar setengah bulan dia datang kepada saya yang meminta dibatalkannya akad jual beli dan dia meminta uang yang dia berikan lebih dulu tadi dikembalikan. Maka saya menolak permintaannya tadi. Maka apakah dia berhak mendapatkan apa yang dimintanya tadi? Dan apa keharusan saya sekarang?
            Maka beliau rohimahulloh menjawab: “Jika engkau memenuhi permintaannya tadi dan engkau kembalikan uangnya itu, maka itu lebih utama. Dan engkau akan mendapatkan pahala besar di sisi Alloh, berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam:
«من أقال مسلما بيعته أقال الله عثرته »
“Barangsiapa membebaskan seorang muslim dari transaksinya (yang disesalinya), Alloh akan membebaskan ketergelincirannya.”
            Adapun masalah kewajiban, maka hal itu tidak wajib bagimu jika jual beli tadi telah terpenuhi syarat-syaratnya yang terpandang secara syar’iy. Dan Alloh sajalah Yang mengurusi taufiq.
(selesai dari “Majmu’ Fatawa Ibnu Baz”/19/hal. 72-73).
            Adapun hadits yang disebutkan oleh Al Imam Ibnu Baz rohimahulloh, maka dia itu diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5029) dan Al Hakim (2291) dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anh dengan sanad shohih.
(insya Alloh dilanjutkan nanti).
            Al Imam Ibnu Baz rohimahulloh juga ditanya: Apa hukum seorang penjual mengambil uang muka jika transaksi jual belinya tidak jadi terlaksana? Dan gambarannya adalah: ada dua orang yang bertransaksi jual beli. Jika transaksinya sempurna, dia menunaikan harga tadi dengan sempurna. Tapi jika jual belinya tidak jadi terlaksana, si penjual mengambil uang muka dan tidak mengembalikannya pada si pembeli.
            Maka beliau rohimahulloh menjawab: “Tidak apa-apa si pembeli mengambil uang muka tadi, menurut pendapat yang paling shohih dari dua pendapat ulama jika pembeli dan penjual telah menyepakati hal itu lalu jual beli tersebut tidak jadi dilaksanakan.
(selesai dari “Majmu’ Fatawa Ibnu Baz”/19/hal. 63).
            Al Imam Ibnu Qudamah berkata: “Urbun (uang muka) dalam jual beli adalah: seseorang membeli barang, lalu dia menyerahkan pada si penjual satu dirham atau yang lainnya dengan catatan bahwasanya jika dirinya jadi mengambil barang tadi, uang tadi dihitung masuk ke dalam harga barang. Tapi jika di tidak jadi mengambil barang tadi, maka uang tadi menjadi milik si penjual. Dikatakan ‘Urbun dan Arbun, dan ‘Urban dan Arban. Ahmad berkata: “Itu tidak apa-apa. Itu telah dilakukan oleh Umar rodhiyallohu ‘anh, dan diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya beliau membolehkannya.” Ibnu Sirin berkata: “Uang muka itu tidak apa-apa.” Sa’id Ibnul Musayyab dan Ibnu Sirin berkata: “Tidak apa apa jika dia tidak menyukai barang tadi untuk mengembalikan barang itu dan mengembalikan bersamanya sebagian uang.” Dan Ahmad berkata dalam makna yang demikian itu.
            Abul Khoththob memilih bahwasanya uang muka itu tidak sah. Dan itu adalah pendapat Malik, Asy Syafi’iy dan para pengikut rasio. Dan diriwayatkan yang demikian itu dari Ibnu Abbas dan Al Hasan, karena Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam melarang jual beli dengan sistem uang muka. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
            Dan juga karena dia itu adalah suatu syarat yang menguntungkan si penjual tanpa adanya ganti (untuk si pembeli), maka hal itu tidak sah, sebagaimana jika dia memberikan syarat yang menguntungkan orang asing (orang yang tidak ikut dalam transaksi). Dan juga karena perbuatan tadi bagaikan khiyar (pilihan) yang tidak diketahui, karena si pembeli mensyaratkan bahwasanya dirinya berhak untuk mengembalikan transaksi (tidak jadi dilanjutkan) tanpa menyebutkan jangka waktu, sehingga hal itu tidak sah, sebagaimana jika dia berkata: “Dan aku punya pilihan kapan saja aku menghendaki aku boleh mengembalikan barang itu disertai dengan satu dirham. Dan ini adalah qiyas.
            Dan hanyalah Ahmad memilih apa yang diriwayatkan dari Nafi’ ibnil Harits bahwasanya dia membelikan untuk Umar rumah untuk menjadi penjara dari Shofwan bin Umayyah, jika Umar setuju maka akan dilanjutkan, tapi jika Umar tidak setuju maka Shofwan akan mendapatkan uang sekian-sekian (dengan dikembalikannya rumah tadi). Al Atsrom berkata: aku katakana pada Ahmad: “Apakah Anda berpendapat demikian?” Beliau menjawab: “Aku harus berkata apa lagi? Ini adalah Umar rodhiyallohu ‘anh.” Dan beliau melemahkan hadits yang diriwayatkan tentang larangan uang muka. Kisah ini diriwayatkan oleh Al Atsrom dengan sanadnya.
            Adapun jika dia menyerahkan satu dirham kepada si penjual sebelum membeli, dengan berkata: “Janganlah engkau jual barang-barang ini kepada yang lain. Jika nanti aku tidak jadi membelinya darimu, dirham ini menjadi milikmu.” Kemudian dia membelinya dari si penjual itu dengan akad yang dimulai dan dia menghitung dirham tadi sebagai bagian dari harga barang itu, transaksi tadi sah, karena jual beli tadi kosong dari syarat yang merusak. Dan bisa jadi pembelian yang dilakukan oleh Umar tadi adalah berbentuk demikian, maka bisa diterima demi menggabungkan Antara apa yang beliau lakukan dengan hadits yang melarang, dan dalam rangka mencocoki qiyas dan para ulama yang berpendapat akan batilnya uang muka. Dan jika dia tidak membeli dagangan dalam bentuk ini, si penjual tidak berhak dengan dirham tersebut karena dia mengambil dirham tadi tanpa imbalan (untuk pembeli). Dan pemilik dirham tadi berhak untuk meminta kembali dirham tadi. Dan tidak sah untuk menjadikan dirham tadi sebagai ganti dari masa penantian dan penjualnya mengambilnya dalam rangka itu, karena andaikata uang muka tadi adalah sebagai ganti dari masa penantian niscaya tidak boleh dia dijadikan sebagai bagian dari harga barang ketika proses pembelian. Dan juga karena menanti penjualan itu tidak boleh diganti. Andaikata boleh niscaya dia mengharuskan untuk batas waktunya itu diketahui sebagaimana dalam transaksi persewaan.”
(selesai dari “Al Mughni”/Ibnu Qudamah/4/hal. 175-176).
            Yang benar adalah: bahwasanya hadits yang melarang ataupun yang membolehkan itu lemah.
            Adapun uang muka tadi, maka itu adalah imbalan dari kerugian si penjual sebagai akibat dari dikembalikannya barang itu kepadanya, sebagaimana akan datang ucapan Al Imam Ibnu ‘Utsaimin rohimahulloh tentang hal itu.
            Al Imam Ibnu ‘Utsaimin rohimahulloh berkata tentang hukum jual beli yang tergantung: “Yang benar adalah bahwasanya hal itu sah. Dan itu adalah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, karena perkara yang digantungkan tadi adalah perkara yang bersifat mungkin dan diketahui. Ucapan kita “mungkin” yaitu secara syariat dan taqdir, karena yang demikian itu ada maslahatnya di dalamnya. –sampai pada ucapan beliau (tentang jual beli yang dibolehkan):- jual beli dengan sistem uang muka. Dan itu terkenal di kalangan kita, dan dinamakan ‘Urbun, yaitu: sang pembeli memberi si penjual sebagian dari harga barang, dan dia berkata: “Jika transaksi sempurna, maka uang ini adalah pembayaran awal. Tapi jika tidak sempurna (tidak jadi), maka uang muka ini untukmu,” jika ditanyakan: “Bagaimana Anda mensahkan ini, sementara si penjual mengambil sesuatu tanpa ada imbalan?”
            Maka jawab kita adalah: yang pertama: kita katakan: bahwasanya dia mengambil itu dengan pilihan si pembeli.
            Yang kedua: sesungguhnya di dalamnya ada imbalan, karena dagangan tadi jika dikembalikan (pada si penjual), nilainya jadi turun di mata orang-orang. Misalkan: jika dikatakan: Orang ini membeli mobil ini seharga lima puluh ribu. Dan dia memberi si penjual uang sebanyak lima ratus reyal sebagai uang muka. Kemudian dia datang lagi pada si penjual dan berkata padanya: “Aku tidak menginginkan mobil tadi.” Niscaya orang-orang akan berkata: “Kalau bukan karena di dalamnya ada aib, niscaya si pembeli tadi tidak mengembalikan mobil itu.” Maka berkuranglah nilai mobil itu.”
(selesai dari “Asy Syarhul Mumti’”/Ibnu ‘Utsaimin/8/hal. 254).
            Dengan penjelasan ini, menjadi teranglah bahwasanya jual beli dengan uang muka itu bukanlah mengambil harta orang lain secara batil, karena kedua belah pihak mengambil manfaat dari transaksi tersebut.
            Adapun si penjual, maka sebagaimana telah lewat, bahwasanya uang muka tadi sebagai ganti dari kerugian dia jika penjualan tadi batal. Adapun si pembeli, maka dia mengambil manfaat karena si penjual menjamin untuknya untuk tidak menjual barang yang diinginkan tadi kepada orang lain.
            Maka tiada keraguan bahwasanya transaksi tadi disyaratkan bahwasanya si penjual tadi memang memiliki barang itu, karena Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam melarang menjual barang yang bukan miliknya sendiri.
            Dan telah shohih:
عن حكيم بن حزام، قال: يا رسول الله، يأتيني الرجل فيريد مني البيع ليس عندي أفأبتاعه له من السوق؟ فقال: «لا تبع ما ليس عندك».
Dari Hakim bin Hizam rodhiyallohu ‘anh berkata: “Wahai Rosululloh, telah datang kepadaku seorang lelaki, lalu dia ingin agar aku menjual barang yang tidak aku miliki. Maka apakah boleh aku membelikan untuknya barang dari pasar?” Maka beliau menjawab: “Janganlah engkau menjual apa yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud (3503) dan At Tirmidziy (1232)).
Dan dari Amr bin Syu’aib ‘an Abihi ‘an Jaddihi (Ibnu ‘Abbas): Bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda:
«ولا بيع ما ليس عندك».
“Dan tidak boleh engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. An Nasaiy (4611), Ibnu Majah (2188) dan yang lainnya dengan sanad hasan).
            Ulama Lajnah Daimah berkata: “Dan jual beli dengan sistem uang muka itu boleh dan sah bagi orang yang menjual barang yang dimilikinya, jika penjual dan pembeli telah saling bersepakat untuk itu. Dan bentuknya adalah: sang pembeli menyerahkan sejumlah uang pada penjual atau wakilnya, uabg tadi lebih kecil daripada harga barang tadi, setelah selesai akad penjualan, sebagai jaminan agar barang tadi tidak diambil orang lain, dengan perjanjian bahwasanya jika sang pembeli mengambil barang tadi, uang muka tadi telah terhitung masuk dalam harga barang. Tapi jika sang pembeli tidak jadi mengambil barang tadi, sang penjual berhak mengambil uang muka tadi dan memilikinya.” (“Fatawal Lajnatid Daimah”/13/hal. 260).
            Apakah sistem uang muka itu mirip dengan ‘inah, karena sang penjual mendapatkan kembali barang dagangannya sementara dirinya telah mendapatkan sejumlah uang dari sang pembeli?
            Tidak demikian, karena sang penjual pada asalnya ingin agar dagangannya laris terjual, sehingga dia mendapatkan keuntungan dari penjualan yang halal. Hanya saja terjadi pembatalan karena permintaan si pembeli, sehingga si penjual memakai uang muka tadi sebagai penutup kerugian.
            Ini berbeda dengan pelaku penjualan secara ‘inah, karena dirinya tidak ingin barangnya terjual. Dia hanya ingin mendapatkan uang disertai oleh kembalinya barangnya kepada dirinya. Maka pada hakikatnya akad yang dia lakukan adalah akad utang-piutang disertai oleh niat mendapatkan keuntungan uang, hanya saja dia memasukkan barang dagangan tadi ke dalam akad sebagai gambar untuk menutupi hakikat riba yang dilakukannya.
            Al Imam Ibnu ‘Utsaimin rohimahulloh: “Pendapat yang benar adalah bahwasanya uang muka itu boleh; dengan sedikit uang atau banyak uang jika uang tadi satu jenis dengan harga barangnya, karena larangan yang ada pada riba semisal ‘inah itu jauh dari sistem uang muka. Karena ‘Inah itu dekat dengan riba yang terlarang. Sementara hal itu jauh dari sistem uang muka. Ibnu Rojab rohimahulloh dalam “Qowa’id” beliau berkata: “Sesungguhnya Al Imam Ahmad punya riwayat yang menunjukkan bolehnya hal itu, yang mana beliau berdalilkan dengan jual beli dengan sistem uang muka yang datang dari Umar rodhiyallohu ‘anh.” Dan beliau berkata: “Memaafkan pembeli dan membatalkan transaksi dengan mendapatkan uang ganti itu semisal dengan sistem ‘Urbun.” Dan berdasarkan itu, di sana ada riwayat yang Al Imam Ahmad mengisyaratkan tentang bolehnya tambahan terhadap harga dan juga pengurangan harga. Dan inilah pendapat yang benar. Dan inilah yang diamalkan oleh manusia. Dan hal itu bagian dari kemaslahatan semua pihak. Yang demikian itu dikarenakan si penjual jika memaafkan si pembeli dan membatalkan transaksi, sesungguhnya orang-orang akan membicarakan dan berkata: “Andaikata bukan karena dagangan tadi punya aib niscaya sang pembeli tak akan mengembalikannya.” Maka si penjual mengambil ganti berupa uang tambahan dari harga barang dalam rangka menopang kekurangan tadi.” (“Asy Syarhul Mumti’”/8/hal. 390).
            Kemudian setelah saya hamper menyelesaikan risalah ini, saya mendapatkan ucapan Fadhilatu Syaikhina Muhammad bin Hizam Al Ba’daniy Al Yamaniy hafizhohulloh, yang mana beliau berkata tentang bolehnya penjualan sistem uang muka: “Dan inilah yang benar berdasarkan yang nampak padaku, wallohu a’lam.”
            Kemudian beliau hafizhohulloh berkata: “Perlu diingat, bahwasanya penjualan dengan sistem uang muka itu tidak diperbolehkan pada tiga kondisi:
            Yang pertama: pada penjualan yang disyaratkan bahwasanya kedua belah pihak harus sama-sama menggenggam barang gantinya (harus kontan di kedua belah pihak), seperti jenis-jenis barang riba.
            Yang kedua: pada penjualan yang disyaratkan bahwasanya salah satu barang gantinya itu telah digenggam, seperti penjualan dengan sistem SALAM, karena disyaratkan padanya sang pembeli harus menyerahkan seluruh uang harga yang disepakati (tidak boleh mencicil).
            Yang ketiga: sang penjual harus merupakan pemilik dari barang dagangan itu, karena menjual barang yang tidak dimiliki itu tidak boleh.”
(selesai dari “Fathul ‘Allam”/3/hal. 341/cet. Maktabah Ibni Taimiyyah).
والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.
Malaisia, 2 Rojab 1436H

Rabu, 21 Oktober 2015

Ya Alloh Tolonglah Janda Para Syuhada

بسم الله الرحمن الرحيم
Ya Alloh Tolonglah Para Janda Syuhada

الحمد لله وأشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمداً عبده ورسوله الله صل وسلم على محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين، أما بعد:
                Telah sampai surat sahabat saya Abu Abdillah Roid Al Hadhromiy hafizhohulloh yang menukilkan surat dari saudara kita Abdul Ghoni Al Khothib hafizhohulloh, dan saya memohon pertolongan pada Alloh untuk menerjemahkan surat tersebut sebagai nasihat untuk diri saya sendiri dan saudara-saudara yang lain.
            saudara kita Abdul Ghoni Al Khothib hafizhohulloh berkata:
والله العظيم إنني لم أنم ليلة أمس بسبب اتصال جائني رفعت السماعة
 السلام عليكم
 وعليكم السلام من معي؟
قالت: إني أرملة الشهيد فلان. قلت: أهلا أي خدمات؟ سامحونا على التقصير. المفروض نحن نتواصل معكم. ونسأل عن حالكم. قالت: والله إني لم أتصل لأحد إلا لك لأني كنت أسمع الشهيد يذكرك بخير. بحثت في تلفون الشهيد على رقمك. قلت: الله يرحمه. قالت: أريد منك طلب بسيط. ثم سكتت وسمعت بكائها بالتلفون ثم أغلقته. حاولت أتصل لم ترد. اتصلت ثانية، فردت إحدى قريباتها. قلت: أسألكم بالله أيش تحتاجون؟ قالت: تريد فلوس سلف لشراء دواء وماء. كان الشهيد دخله يومي وليس له مصدر رزق وتعيش على ما تصدق به عليهم إخوانها رغم فقرهم.
فسقط التلفون من يدي حتى افتصلت البطارية. والله بكيت وقهرت على حال أسر الشهداء. وكيف تخلى عنهم أصدقاؤهم ورفقاء دربهم وهذا حال أسرة أجبرتها الظروف القاهرة على البوح عن حاجتها، وأعتقد أن هناك الكثير من مثل هذه الحالات. فتذكرة المثل القائل: البعيد عن العين بعيد عن القلب. هذا المثل يناسب حال شهدائنا رحمهم الله. فأطلب من كل صديق وكل جار أن يتحسسوا عن حال أسر الشهداء. والله جريمة كبيرة أن نتفقد ونساعد الأحياء ونترك أسر الشهداء في ما نحسبهم والله حسيبهم 
و حسبنا الله ونعم الوكيل

عبدالغني الخطيب
Selesai penukilan.
Terjemah isi surat:
“Demi Alloh Yang Maha Agung, sungguh saya malam kemarin tidak tidur disebabkan oleh panggilan telpon yang mendatangi saya. Saya membesarkan volume loudspeaker.
Penelpon: “Semoga keselamatan tercurah pada Anda.”
Saya: “Semoga keselamatan tercurah pada Anda. Siapakah yang menelpon saya ini?”
Penelpon: “Saya adalah janda si syahid Fulan.”
[kita tidak memastikan bahwasanya si Fulan syahid, tapi ini sekedar harapan dari si penelpon dan untuk menyingkat kata].
Saya: “Selamat datang. Apa yang mampu saya bantu? Maafkanlah kami atas kekurangan kami. Seharusnya kami yang menelpon kalian dan bertanya akan keadaan kalian.”
Penelpon: “Demi Alloh, sungguh saya tidak menelpon seorang lelakipun selain Anda, karena sesungguhnya dulu saya sering mendengar si Syahid (suaminya) menyebut Anda dengan kebaikan. Saya mencari nomor telpon Anda di dalam HP si Syahid.”
Saya: “Semoga Alloh merohmatinya.”
Penelpon: “Saya mempunyai sedikit permintaan pada Anda.”
Kemudian si janda tadi terdiam. Dan saya mendengar isak tangisnya di dalam telpon. Lalu dia menutup telponnya.
Saya berusaha menelponnya lagi, tapi si janda itu tidak mau menjawab.
Lalu saya menelponnya pada kali yang kedua, maka salah seorang wanita yang menjadi kerabatnya yang menjawab.
Saya: “Saya meminta kalian dengan nama Alloh. Apakah yang kalian perlukan?”
Kerabat si janda: “Dia menginginkan uang pinjaman untuk membeli obat dan air. Dulu si Syahid punya penghasilan bersifat harian. Dan dia tidak punya sumber rizqi (yang tetap). Dan wanita ini hidup dengan shodaqh yang didapatkannya dari saudara-saudaranya sekalipun mereka juga miskin.”
            Maka jatuhlah telpon dari tangan saya sampai-sampai baterinya terlepas. Demi Alloh, saya menangis dan terpukul dengan keadaan keluarga para syuhada.
            Bagaimana sahabat-sahabat dan rakan-rakan seiring mereka sampai meninggalkan mereka? Dan inilah kondisi keluarga yang terhimpit oleh situasi yang tengah memukul, padahal mereka sangat jelas amat memerlukan bantuan. Dan saya yakin bahwasanya di sana sangat banyak keluarga yang kondisinya juga seperti ini.
            Maka saya ingat suatu pepatah: “Yang jauh dari mata, jauh juga dari hati.”
            Pepatah ini sesuai dengan kondisi (keluarga) para syuhada kita. Semoga Alloh merohmati mereka.
            Maka saya meminta pada setiap sahabat dan setiap tetangga untuk melihat-lihat kondisi keluarga-keluarga para syuhada.
            Demi Alloh, merupakan kejahatan yang besar bahwasanya kita melihat-lihat dan membantu orang-orang yang masih hidup tapi kita meninggalkan keluarga para syuhada, kami nilai mereka demikian, dan Alloh sajalah yang menilai.
            Cukuplah Alloh sebagai penolong kami. Dan Dialah sebaik-baik pelindung.
Ditulis oleh:
Abdul Ghoni Al Khothib.
(selesai terjemah).


Selasa, 20 Oktober 2015

Kedatangan Haid Sebelum Sholat




Hukum Wanita Didatangi Oleh Haid
Sebelum Sempat Sholat


Ditulis Oleh Al Faqir Ilalloh
Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo
Al Indonesiy Al Jawiy
Waffaqokalloh



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله وأشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وآله وسلم، أما بعد:
Telah datang surat dari salah seorang ikhwah di tanah air yang menanyakan: seorang wanita masuk dalam waktu sholat dalam kondisi dia suci, tapi dia tidak segera bersholat karena waktunya masih lapang. Kemudian mendadak dia didatangi oleh haid sebelum dia sempat sholat. Maka apa kewajiban dirinya?
            Saya menjawab dengan pertolongan Alloh: tiada keraguan bahwasanya para ulama berselisih pendapat tentang perkara tadi.
            Al Imam Ibnul Mundzir rohimahulloh berkata: “Para ulama berselisih pendapat tentang wanita yang haid setelah masuk waktu sholat sebelum dirinya sempat mengerjakan sholat. Sekelompok ulama berkata: “Dia wajib membayar sholat tadi.” Dan yang demikian itu adalah ucapan Asy Sya’biy, An Nakho’iy, dan Qotadah. Dan Ahmad berkata: “Aku senang jika dia mengulang sholat.” Ishaq berkata: “Dia harus mengulang sholat.” Asy Syafi’iy berkata: “Dia harus membayar sholatnya jika di waktu sucinya tadi dia sebenarnya bisa untuk sholat di awal waktunya. Tapi jika tidak bisa, maka tidak wajib membayar.” Sekelompok ulama berkata: “Dia tidak wajib membayar, kecuali jika dia itu menyia-nyiakan sholat dan meninggalkan sholat hingga keluar waktu.” Ini adalah ucapan Muhammad bin Sirin, Hammad bin Abi Sulaiman, dan diriwayatkan yang demikian itu dari Sa’id bin Jubair.
(insya Alloh dilanjutkan nanti).
            Malik berkata: “Jika dia telah sholat satu rekaat zhuhur atau sebagian dari zhuhur, lalu kedatangan haidh, dia tak usah membayar sholat ini yang dia terkena haidh di situ.” Al Auza’iy berkata: “Jika dia haidh di dalam waktu sholat, dia tidak wajib mengulang jika telah suci. Jika dia mengakhirkan sholat sampai dia keluar waktu, lalu dia haidh, dia wajib mengulang sholat tadi.”
            Para pengikut rasio berkata: “Dia tidak wajib membayar kecuali jika dia menunda sholat sampai keluar waktu dalam keadaan dia suci dan belum sholat. Jika kondisinya demikian, maka dia wajib membayarnya jika telah suci.”
(selesai dari “Al Ausath Fis Sunan Wal Ijma’ Wal Ikhtilaf”/2/hal. 246-247).
            Yang benar adalah: bahwasanya waktu sholat ini jika cukup lapang, tidaklah wajib bagi seseorang untuk menunaikannya di awal waktu, sekalipun yang demikian itu memang lebih utama baginya dan lebih banyak pahalanya. Maka barangsiapa mengakhirkan sholat dalam keadaan masih di waktunya, luputlah darinya perkara yang lebih utama, dan dia tidak terkena dosa.
            Demikian pula wanita ini, tidaklah dia itu durhaka pada Alloh karena dia menunda sholatnya selama waktu sholat itu masih lapang, dan selama dia tidak melakukan suatu tipu daya untuk menggugurkan kewajiban sholat. Jika dia didatangi oleh haidh sebelum mengerjakan sholat, luputlah darinya kebaikan, dan dia tidak berdosa dan tidak wajib membayar sholat, menurut pendapat yang terkuat.
            Ibnu Hazm Al Andalusiy rohimahulloh berkata: “Dan jika seorang wanita itu haid di awal waktu sholat atau di akhir waktu sholat dan dia belum mengerjakan sholat itu, gugurlah kewajiban sholat darinya. Dan dia tidak wajib mengulanginya. Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah, Al Auza’iy dan para sahabat kami. Dan itu juga pendapat Muhammad bin Sirin dan Hammad bin Abi Sulaiman.
An Nakho’iy, Asy Sya’biy, Qotadah dan Ishaq berkata: “Dia wajib membayar sholat.”
            Asy Syafi’iy berkata: “Jika memungkinkan baginya untuk mengerjakan sholat tadi, dia wajib membayar.”
            Ali –yaitu Ibnu Hazm- berkata: Bukti dari pendapat kami adalah: bahwasanya Alloh ta’ala menjadikan untuk sholat itu waktu yang dibatasi: awalnya dan akhirnya. Dan telah shohih bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam mengerjakan sholat di awal waktu dan di akhir waktu. Maka menjadi shohihlah bahwasanya orang yang mengakhirkan sholat sampai akhir waktunya itu tidak durhaka pada Alloh, karena Nabi ‘alaihis salam tidak mengerjakan kemaksiatan. Maka jika wanita tadi bukan pelaku kedurhakaan (dengan menunda sholat hingga di akhir waktu), tidaklah dia wajib sholat di saat itu jika dia memang ingin sholat di akhir waktu. Jika dia tidak wajib sholat di saat itu hingga tiba haidh, gugurlah kewajiban sholat darinya. Andaikata sholat itu wajib dikerjakan di awal waktu, niscaya orang yang mengerjakan sholat setelah berjalannya waktu selama kadar penunaiannya sejak dari awal waktunya, berarti dia itu sebagai qodhi (orang yang membayar sholat) dan bukan Musholli (orang yang menunaikan sholat), dan berarti dia itu fasiq dengan sebab dia mengakhirkan sholat dari waktunya. Dan ini adalah pendapat yang batil, tiada seorangpun yang berselisih akan batilnya pendapat tadi.”
(selesai dari “Al Muhalla Bil Atsar”/1/hal. 394-394).
            Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh setelah menyebutkan perselisihan ulama tentang masalah tadi, beliau berkata: “… yang paling kuat secara dalil adalah madzhab Abu Hanifah dan Malik, bahwasanya wanita tadi tak punya kewajiban apa-apa, karena qodho (pembayaran) itu hanyalah wajib dengan perintah yang baru, dan di sini tak ada perintah yang mengharuskan dirinya membayar. Dan juga wanita tadi mengakhirkan sholat dengan penundaan yang diperbolehkan, maka wanita tadi bukan orang yang menyia-nyiakan sholat.” (“Majmu’ul Fatawa”/23/hal. 334-335).
            Adapun Al Imam Ibnu ‘Utsaimin rohimahulloh, maka beliau mewajibkan wanita tadi untuk membayar sholat. Beliau berkata: “Maka sesungguhnya wanita tadi setelah suci dari haid dia harus membayar sholat yang dia tadi masuk ke waktu sholat itu dalam keadaan dirinya suci.” (“Majmu’ Fatawa Wa Rosailil ‘Utsaimin”/11/hal. 276).
            Akan tetapi yang benar adalah apa yang dikuatkan oleh Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahumalloh.
            Dan itu juga yang dikuatkan oleh Syaikhunal ‘Allamah Muhammad bin Hizam Al Fadhliy hafizhohulloh. Beliau berkata: “Inilah yang rojih –wallohu a’lam-, dan ini dirojihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh dan dinisbatnya ke Malik juga.” (“Fathul ‘Allam”/1/hal. 409/cet. Maktabah Ibni Taimiyyah).
            Jika ada pertanyaan: bukankah orang yang lupa atau tidur itu juga belum mengerjakan sholat? Kenapa keduanya diwajibkan untuk membayar pada saat ingat atau bangun tidur? Apa bedanya dengan wanita yang belum sholat karena haid tadi? Kenapa dia tidak diwajibkan membayar?
            Kita menjawab dengan memohon pertolongan pada Alloh: sesungguhnya orang yang lupa atau tidur jika dia sholat setelah itu, bukanlah sholat mereka itu QODHO (pembayaran dari apa yang telah luput), bahkan sholatnya itu adalah ADA’ (penunaian di waktunya), karena keduanya tadi sholat di waktunya yang disebutkan oleh Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam.
            Dari Anas bin Malik rodhiyallohu ‘anh: dari Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam yang bersabda:
«من نسي صلاة، أو نام عنها، فكفارتها أن يصليها إذا ذكرها».
 “Barangsiapa lupa sholat atau tertidur darinya, maka penutup kesalahannya tadi adalah dia sholat apabila telah mengingatnya.” (HR. Al Bukhoriy (597) dan Muslim (684)).
            Dan dari Abu Qotadah rodhiyallohu ‘anhu: Bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersanda:
«أما إنه ليس في النوم تفريط، إنما التفريط على من لم يصل الصلاة حتى يجيء وقت الصلاة الأخرى، فمن فعل ذلك فليصلها حين ينتبه لها».
“Sesungguhnya tidak ada penyia-nyiaan dalam tidur itu, hanyalah yang namanya penyia-nyiaan adalah terhadap orang yang tidak sholat sampai datang waktu sholat yang lain. Maka barangsiapa melakukan itu (tertidur), hendaknya dia sholat ketika terbangun untuk sholat.” (HR. Muslim (681)).
            Syaikhul Islam rohimahulloh berkata: “Adapun orang yang tidur atau lupa, sekalipun dia itu bukan orang yang menyia-nyiakan sholat juga (seperti wanita haidh tadi), maka sesungguhnya sholat yang dikerjakannya itu bukanlah QODHO, bahkan itu adalah waktu sholat untuk dia ketika dia bangun dan ingat, sebagaimana sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam yang bersabda:
«من نسي صلاة، أو نام عنها، فليصلها إذا ذكرها فإن ذلك وقتها».
 “Barangsiapa lupa sholat atau tertidur darinya, maka hendaknya dia sholat apabila telah mengingatnya, karena waktu itulah waktu sholat dia.”
(“Majmu’ul Fatawa”/23/hal. 334-335).
            Adapun hadits yang disebutkan oleh Syaikhul Islam rohimahulloh dengan lafazh tadi, maka saya tidak mendapatkannya. Barangkali beliau meriwayatkannya dengan makna.
            Dan yang paling dekat dengan itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam “Al Mu’jamul Ausath” (8840), dan Ad Daruquthniy dalam “As Sunan” (1165) dan Al Baihaqiy dalam “Al Kubro” (3183) dari jalur Hafsh bin Umar bin Abil ‘Aththof, dari Abuz Zinad dari Al A’roj dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anh, bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda:
«من نسي صلاة، فوقتها إذا ذكرها».
“Barangsiapa lupa sholat, maka waktunya adalah jika dia mengingatnya.”
            Hadits ini lemah sekali. Al Baihaqiy berkata: “Dan Hafsh ibnu Abil ‘Aththof itu munkarul hadits, kata Al Bukhoriy dan ahlul hadits yang lain. Dan yang shohih dari Abu Huroiroh dan lainnya adalah yang telah kami sebutkan, tidak ada di situ lafazh: “maka waktunya adalah jika dia mengingatnya.” (“Ma’rifatus Sunan Wal Atsar”/3/hal. 137).
            Dan Hafsh bin Umar ini menyendiri dengan riwayat tadi. Ath Thobroniy setelah menyebutkan hadits tadi beliau berkata: “Tiada yang meriwayatkan hadits ini dari Abuz Zinad selain Hafsh bin Umar.” Selesai.
            Maka sanad ini lemah sekali.
            Dan yang shohih dari Abu Huroiroh adalah: hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari jalur Ibnu Syihab, dari Sa’id ibnil Musayyab, dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anh:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم حين قفل من غزوة خيبر، ... «من نسي الصلاة فليصلها إذا ذكرها» ، فإن الله قال: {أقم الصلاة لذكري} [طه: 14].
“Bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam ketika pulang dari perang Khoibar, … “Barangsiapa lupa sholat, maka hendaknya dia mengerjakan sholat tadi apabila telah mengingatnya, karena sesungguhnya Alloh berfirman: “Tegakkanlah sholat untuk mengingatku.” [Thoha: 14]. (HR. Muslim (680)).
            Dan cukuplah bagi kita hadits-hadits shohih ini.
            Al Imam Asy Syaukaniy rohimahulloh berkata: “Dan ketahuilah bahwasanya sholat yang ditinggalkan pada waktunya karena suatu udzur tidur atau lupa itu, bukanlah pengerjaannya setelah keluar dari waktu yang ditentukan karena udzur tadi itu dinamakan sebagai QODHO, sekalipun hal itu diharuskan dengan istilah ushul fiqh. Akan tetapi yang nampak dari dalil-dalil adalah bahwasanya sholat tadi adalah ADA’, bukan QODHO. Maka yang wajib adalah kita itu berhenti pada tuntutan dalil-dalil sampai ada dalil yang tegak yang menunjukkan adanya QODHO. Dan dua hadits di atas itu menunjukkan wajibnya dikerjakannya sholat jika terluputkan karena tidur atau lupa. Dan itu adalah ijma’.” (“Nailul Author”/2/hal. 33).
            Al Imam Ibnu ‘Utsaimin rohimahulloh berkata: “QODHO adalah apa yang dikerjakan setelah selesai waktunya. Dan ini dibangun di atas pendapat yang terkenal di kalangan kebanyakan ulama, bahwasanya apa yang dikerjakan setelah selesai waktunya itu dinamakan QODHO. Akan tetapi ada pendapat kedua, dan itulah yang lebih benar: bahwasanya apa yang dikerjakan setelah selesai waktunya: jika hal itu bukan dikarenakan suatu udzur, maka dia itu tidak diterima. Adapun jika dikarenakan suatu udzur, maka hal itu adalah ADA’ dan bukan QODHO. Dalilnya adalah sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa tertidur dari sholat atau lupa tentangnya, maka hendaknya dia mengerjakan sholat tadi apabila telah mengingatnya.” Maka beliau menjadikan waktunya adalah ketika dia mengingatnya. Demikian pula dalam masalah tidur, apabila dia terbangun darinya.” (“Asy Syarhul Mumti’”/2/hal. 80).
            Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan agar orang yang lupa dan orang yang tidur itu sholat jika telah ingat dan bangun. Maka waktu ingat dan bangun itu adalah waktu untuk sholat bagi mereka tadi. Dan alu hadits tadi adalah pola SYARAT. Dan POLA SYARAT itu punya makna kebalikan.
            Al Qorofiy rohimahulloh berkata: “Dan pemahaman dari SYARAT itu adalah seperti: “Barangsiapa bersuci, menjadi shohihlah sholatnya.” Maka pemahamannya adalah: “Barangsiapa tidak bersuci, sholatnyapun tidak sah.” (“Al Furuq”/ karya Al Qorofiy/2/hal. 51).
            Al Imam Asy Syinqithiy rohimahulloh berkata: “Adapun pemahaman kebalikan itu adalah bahwasanya hukum MASKUT (perkara yang tidak dibicarakan) itu menyelisihi hukum MANTHUQ (perkara yang dibicarakan), seperti sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam:
«في الغنم السائمة الزكاة».
“Pada kambing yang digembalakan di padang rumput itu ada zakatnya.”
            Yang dibicarakan adalah kambing yang digembalakan di padang rumput. Dan yang didiamkan adalah kambing yang dipiara di dalam kandang. Dipahami dari ikatan sifat “penggembalaan di padang rumput” bahwasanya kambing yang dipiara di dalam kandang itu tidak ada zakatnya. Dan pemahaman ini dinamakamn sebagai DALIL KHITHOB. Dan DALIL KHITHOB itu ada delapan jenis: … dan MAFHUMUSY SYARTH, seperti:
﴿وإن كن أولات حمل﴾ الآية.
“Dan jika mereka itu adalah wanita yang hamil, maka berilah infaq pada mereka.”
            Dipahami darinya bahwasanya wanita (yang ditholaq) yang bukan hamil itu tak punya hak nafkah.”
(selesai dari “Mudzkkiroh Fi Ushulil Fiqh”/hal. 285).
            Demikian pula di sini: “Barangsiapa tertidur dari sholat atau lupa tentangnya, maka hendaknya dia mengerjakan sholat tadi apabila telah mengingatnya.” Maka dipahami darinya: bahwasanya barangsiapa meninggalkan sholat bukan karena tidur dan bukan pula karena lupa, tiada sholat untuknya. Orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja sampai keluar waktu, tidak disyariatkan padanya QODHO karena tak ada dalil yang memerintahkan demikian, dan karena dosanya terlalu besar untuk ditopang dengan QODHO. Dia hanya wajib tobat yang murni dan memperbanyak sholat sunnah. Demikian pula tidak ada kewajiban bagi wanita haid ini untuk QODHO karena tiada dalil yang memerintahkan demikian, dan juga karena dia mendapatkan udzur sehingga tidak berdosa.
            Al Hafizh ‘Abdurrohim Al ‘Iroqiy rohimahulloh berkata: “Ibnu Hazm berpendapat bahwasanya tidak wajib sholat itu dibayar karena pembayaran itu wajib jika ada perintah yang baru (dalil lain). Dan sang pembuat syariat telah mengikat orang yang diperintah untuk QODHO tadi dengan “orang tidur” dan “orang lupa” dalam sabda beliau dalam hadits shohih: “Barangsiapa tertidur dari sholat atau lupa tentangnya, maka hendaknya dia mengerjakan sholat tadi apabila telah mengingatnya.” Dan ini adalah MAFHUM SYARTH, dan itu adalah hujjah menurut pendapat yang benar menurut para ahli ushul. Dan Asy Syaikh ‘Izzuddin Ibnu Abdissalam dari kalangan Syafi’iyyah bahwasanya dia tidak wajib QODHO, sebagaimana ucapan Ibnu Hazm.” (“Thorhut Tatsrib”/2/hal. 149).
            Maka wanita haidh itu tidak masuk dalam pembicaraan hadits di atas, maka dia tidak wajib QODHO, karena Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam telah menggugurkan kewajiban sholat padanya, dan tidak memerintahkannya untuk membayar yang telah lewat.
            Dari Mu’adzah yang berkata:
سألت عائشة فقلت: ما بال الحائض تقضي الصوم، ولا تقضي الصلاة. فقالت: أحرورية أنت؟ قلت: لست بحرورية، ولكني أسأل. قالت: «كان يصيبنا ذلك، فنؤمر بقضاء الصوم، ولا نؤمر بقضاء الصلاة».
“Aku bertanya kepada Aisyah: “Kenapa wanita yang haidh diperintahkan untuk membayar puasa dan tidak membayar sholat?” Maka beliau berkata: “Apakah engkau haruriyyah (pengikut khowarij yang memang dikenal mengingkari sunnah)?” Aku menjawab: “Saya bukan haruriyyah, tapi saya sekedar bertanya.” Beliau berkata: “Dulu kami terkena haidh, maka kami diperintahkan untuk membayar puasa dan kami tidak diperintahkan untuk membayar sholat.” (HR. Muslim (335)).
            Dan hadits ini umum, wanita haidh tidak diperintahkan untuk membayar sholat, sama saja dia itu haidh di luar waktu sholat ataukah di dalam waktu sholat.
            Dan saya menasihati diri saya sendiri dan seluruh muslimin dan muslimat untuk memanfaat kesempatan ibadah sebelum luput dari kita kebaikan yang banyak, karena hari ini adalah amalan dan bukan hisab, sementara di hari Kiamat adalah hisab dan bukan saat beramal.
            Alloh ta’ala berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ الله وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ * وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ * وَلَنْ يُؤَخِّرَ الله نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا وَالله خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, jangan sampai harta kalian dan anak-anak kalian itu melalaikan kalian dari mengingat Alloh. Dan barangsiapa melakukan yang demikian itu maka mereka itulah orang-orang yang merugi. Dan infaqkanlah sebagian dari apa yang Kami izqikan pada kalian sebelum datang kematian pada salah seorang dari kalian lalu dia berkata: “Robbku, andaikata Engkau mengakhirkan saya ke penundaan yang dekat sehingga saya bisa bershodaqoh dan menjadi termasuk dari orang yang sholih.” Dan Alloh tidak akan mengakhirkan suatu juwa jika telah datang ajalnya. Dan Alloh Mahatahu terhadap apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al Munafiqun: 9-11).
والله تعالى أعلم، والحمد لله رب العالمين.
Malaisia, 7 Rojab 1436H