Alloh
Melarang Kita
Menyembelih
Untuk Selain-Nya
Disusun
Oleh:
Abu
Fairuz Abdurrohman bin Soekojo
'afallohu
'anhu
بسم
الرحمن الرحيم
Pengantar Penulis
الحمد لله وأشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله صلى
الله عليه وآله وسلم، أما بعد:
Sesungguhnya
di antara penyimpangan dalam praktek peribadatan yang masih banyak terjadi di
masyarakat kita adalah menyembelih untuk mengagungkan selain Alloh. Dikarenakan
pentingnya pembahasan ini, maka saya akan menyampaikan sedikit nasihat yang
terkait dengan pemurnian ibadah kepada Alloh, terutama dalam masalah
menyembelih binatang.
Semoga Alloh memberikan taufiq-Nya.
Bab Satu: Penyembelihan
dan Hukumnya
Penyembelihan
dalam bahasa Arobnya adalah dzabh (الذبح).
Secara
bahasa dzabh adalah: pemotongan tenggorokan hewan. (lihat "Al
Mufrodat"/hal. 355/karya Ar Roghib Al Ashfahaniy رحمه الله).
Dalil
yang menunjukkan bahwasanya penyembelihan merupakan bagian dari ibadah adalah
firman Alloh ta'ala:
﴿قُلْ إِنَّنِي هَدَانِي رَبِّي إِلَى
صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ دِيناً قِيَماً مِّلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً وَمَا كَانَ
مِنَ الْمُشْرِكِينَ * قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي الله
رَبِّ الْعَالَمِينَ * لاَ شَرِيكَ لَه وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ
الْمُسْلِمِينَ﴾
"Katakanlah: sesungguhnya aku telah
diberi petunjuk oleh Robb (Tuhan)ku kepada jalan yang lurus, yaitu agama yang
lurus, yaitu agama Ibrohim yang hanif, dan bukanlah Ibrohim itu termasuk dari
orang-orang yang musyrik. Katakanlah: sesungguhnya sholatku, nusukku
(penyembelihan yang aku lakukan), kehidupanku dan kematianku adalah milik
Robbul alamin, tiada sekutu bagi-Nya, dan dengan itulah Aku diperintahkan, dan
aku adalah orang pertama dari muslimin (dari umat ini)." (QS. Al An'am: 161-163).
Al
Imam Al Qurthubiy –semoga Alloh merohmatinya- berkata: "Manakala Alloh
ta'ala menjelaskan bahwasanya orang-orang kafir itu bercerai-berai, Alloh
ta'ala menjelaskan bahwasanya Dia telah member petunjuk kepada Nabi-Nya kepada agama
yang lurus, yaitu agama Ibrohim." ("Al Jami' Li Ahkamil
Qur'an"/7/hal. 152).
Al
Imam Ibnu Katsir –semoga Alloh merohmatinya- berkata: "Agama yang lurus
adalah agama yang tegak dan kokoh." ("Tafsirul Qur'anil
'Azhim"/3/hal. 380).
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah –semoga Alloh merohmatinya- berkata: "Maka agama yang
hanif adalah menghadapkan diri kepada Alloh semata, dan berpaling dari
selain-Nya. Dan inilah keikhlasan yang diterjemahkan oleh kalimat kebenaran dan
kalimat yang bagus: LA ILAHA ILLALLOH (tiada sesembahan yang benar kecuali
Alloh)." ("Majmu'ul Fatawa"/9/hal. 319).
Perlu
diingat: bahwasanya perintah untuk mengikuti agama
Ibrohim عليه
السلام bukanlah berarti bahwasanya syariat beliau
lebih sempurna daripada syariat Muhammad صلى الله عليه وسلم .
Al Imam Ibnu Katsir –semoga Alloh
merohmatinya- berkata: "Bahwasanya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم
diperintahkan untuk mengikuti agama Nabi Ibrohim, yaitu hanifiyyah- tidaklah
mengharuskan bahwasanya agama beliau lebih sempurna daripada agama Muhammad صلى الله عليه وسلم dalam masalah hanifiyyah, karena beliau telah melaksanakan
agama yang lurus tadi dengan penegakan yang agung, dan agama yang lurus ini
telah disempurnakan untuk beliau dengan penyempurnaan yang lengkap yang belum
pernah ada orang yang mendahului beliau kepada kesempurnaan ini. Oleh karena
itulah beliau menjadi penutup para Nabi, dan menjadi pemimpin anak Adam secara
mutlak, dan beliau adalah pemilik maqom Mahmud (posisi yang terpuji) yang para
makhluk takut padanya, sampai bahkan Ibrohim عليه السلام . ("Tafsirul
Qur'anil 'Azhim"/3/hal. 381).
Kemudian,
sisi pendalilan dari ayat di atas dalam bab ini adalah:
﴿وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لله رَبِّ
الْعَالَمِينَ لا شريك له﴾ [الأنعام/162]
"Dan nusukku (penyembelihan yang aku
lakukan), kehidupanku dan kematianku adalah milik Robbul alamin, tiada sekutu
bagi-Nya"
Bahwasanya
"nusuk" adalah bagian dari ibadah, sehingga tidak boleh diberikan
kecuali untuk Alloh semata.
Dan
termasuk dari makna "nusuk" adalah:
-penyembelihan
- haji
- keumuman ibadah
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah –semoga Alloh merohmatinya- berkata: "Firman Alloh
ta'ala: " Dan nusukku " para ahli tafsir telah
menyebutkan dalam tafsirnya: penyembelihan untuk Alloh, dan haji ke Baitulloh.
Mereka juga menyebutkan bahwasanya lafazh "nusuk" juga mencakup
ibadah secara mutlak. Dan Alloh Yang Mahasuci telah menjelaskan dalam Al Qur'an
bahwasanya penyembelihan dan haji, keduanya merupakan "mansak (منسك)". Alloh ta'ala berfirman:
﴿وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا
لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ﴾ [الحج/34].
"Dan setiap umat itu telah Kami
jadikan mansak (penyembelihan dan haji) untuk mereka menyebut nama Alloh
terhadap apa yang Alloh berikan pada mereka, yang berupa bahimah (binatang
ternak onta, sapi dan kambing)." (QS.
Al Hajj: 34)
(selesai penukilan dari "Majmu'ul
Fatawa"/27/hal. 368).
Dan
ayat yang di dalam surat Al An'am (162) tadi mengandung pengumuman bahwasanya
Nabi صلى الله عليه وسلم menghadapkan diri pada pemurnian ibadah pada Alloh dan
menyelisihi agama musyrikin, dan inilah dia agama Ibrohim yang lurus.
Al
Imam Ibnu Katsir –semoga Alloh merohmatinya- berkata: "Alloh ta'ala
memerintahkan beliau untuk mengabari kaum musyrikin yang menyembah selain Alloh
itu dan menyembelih untuk selain nama-Nya, bahwasanya beliau menyelisihi mereka
dalam masalah ini, dan bahwasanya sholat beliau adalah untuk Alloh,
penyembelihan yang beliau lakukan adalah dengan nama Alloh semata tanpa ada
sekutu bagi-Nya. Dan ini adalah seperti firman Alloh ta'ala:
﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ﴾ [الكوثر:2]
"Maka sholatlah untuk Robbmu, dan
sembelihlah untuk Robbmu."
Yaitu: ikhlaskanlah untuk-Nya sholatmu dan
sembelihanmu, karena sesungguhnya kaum musyrikin itu menyembah patung-patung,
dan menyembelih untuk patung itu. Maka Alloh ta'ala memerintahkan beliau untuk
menyelisihi mereka dan menyimpang dari ajaran agama mereka, serta menghadapkan
diri pada Alloh dengan tujuan, niat dan tekad agar ikhlas untuk Alloh
ta'ala." ("Tafsirul Qur'anil 'Azhim"/3/hal. 381).
Maka
dari penjelasan ini kita mengetahui bahwasanya penyembelihan itu tidak boleh
kecuali diserahkan kepada Alloh saja. Barangsiapa menyembelih untuk selain
Alloh maka dia itu telah terjatuh ke dalam syirik besar, menyerupai
agama kaum musyrikin.
Syaikhul
Islam –semoga Alloh merohmati beliau- : "Dulu para penyembah setan dan
patung itu menyembelih binatang sembelihan untuknya juga. Maka penyembelihan
untuk dzat yang diibadahi itu merupakan puncak kehinaan dan ketundukan untuk
dzat tersebut. Maka dari itu sembelihan itu tidak boleh untuk selain Alloh, dan
tidak boleh pula nama selain Alloh disebut pada sembelihan. Dan Alloh Yang
Mahasuci mengharomkan binatang yang disembelih untuk berhala, dan itu adalam
sesuatu yang disembelih untuk selain Alloh, dan sesuatu yang disebutkan
untuknya nama selain Alloh, sekalipun orang tadi hanyalah memaksudkan untuk
mendapatkan daging saja, bukan untuk korban.
Dan
Nabi صلى الله عليه وآله
وسلم melaknat orang yang menyembelih untuk selain Alloh, beliau juga
melarang sembelihan untuk jin. Orang-orang dulunya menyembelih untuk jin.
Bahkan Alloh mengharomkan apa yang tidak disebutkan nama Alloh padanya secara
mutlak, sebagaimana Al Qur'an dan As Sunnah menyebutkan yang demikian itu di
beberapa tempat." ("Majmu'ul Fatawa"/17/hal. 484-485).
Adapun
firman Alloh tadi:
﴿وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ
الْمُسْلِمِينَ﴾
"Dan untuk yang demikian itulah aku
diperintahkan, dan aku adalah orang pertama dari muslimin (dari umat
ini)."
Rosululloh
صلى الله عليه وسلم adalah muslim yang pertama dari umat ini secara mutlak, kemudian
sahabat beliau, kemudian generasi yang berikutnya, kemudian generasi yang
berikutnya lagi. Dan para Nabi عليهم السلام
semuanya juga beragama Islam.
Al
Imam Ibnu Katsir –semoga Alloh merohmatinya- berkata: "Ucapan beliau:
"Dan aku adalah orang pertama dari muslimin (dari umat ini)."
Qotadah berkata: yaitu: dari umat ini. Dan itu memang seperti yang beliau
katakan, karena seluruh Nabi sebelum beliau dakwah mereka semuanya adalah
kepada Islam. Dan asalnya adalah peribadatan pada Alloh saja tiada sekutu bagi-Nya."
("Tafsirul Qur'anil 'Azhim"/3/hal. 382).
Al
Imam Ash Shon'aniy –semoga Alloh merahmati beliau- berkata: "Setiap darah
yang ditumpahkan untuk selain Alloh adalah harom. Itu adalah ibadah, dan setiap
ibadah untuk selain Alloh adalah diharomkan. Dan dengan ini engkau mengetahui
bahwasanya yang benar adalah pendapat Asy Syafi'iy tentang haromnya setiap
hewan yang disembelih untuk selain Alloh." ("Majmu' Rosailish
Shon'aniy"/hal. 544/cet. Maktabah Auladisy Syaikh).
Penyembelihan
punya beberapa hukum:
Barangsiapa
menyembelih kambing atau yang lainnya dengan nama Alloh dengan tujuan untuk
menjual dagingnya, atau memakan dagingnya semata, maka ini tidak apa-apa. Alloh
ta'ala berfirman:
﴿وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا
دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُون﴾ [النحل/5].
"Dan binatang ternak itu Alloh
ciptakan untuk kalian, di antaranya untuk menghangatkan, dan manfaat-manfaat,
dan di antaranya untuk kalian makan."
Al
Imam Ibnul Qoyyim –semoga Alloh merohmatinya- berkata: "Karena
sesungguhnya binatang itu menjadi halal jika disembelih untuk dimakan, dan
menjadi harom jika disembelih untuk selain Alloh." ("I'lamul
Muwaqqi'in"/3/hal. 109).
Adapun
orang yang menyembelih sapi dan semisalnya dengan nama Alloh dalam rangka
memuliakan tamu, maka sungguh dia telah berbuat baik, berdasarkan keumuman
dalil tentang wajibnya memuliakan tamu, dan berdasarkan firman Alloh ta'ala:
﴿هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ
الْمُكْرَمِينَ * إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ
مُنْكَرُونَ * فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ * فَقَرَّبَهُ
إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ﴾ [الذاريات/24-27].
"Apakah telah datang padamu berita tentang
para tamu Ibrohim yang dimuliakan? Ketika mereka masuk mengunjungi dia seraya
berkata: "Salam sejahtera", beliau menjawab: "Salam sejahtera
juga, kalian adalah kaum yang tidak dikenal." Lalu dia masuk menemui
keluarganya, lalu datang lagi dengan membawa daging anak sapi yang gemuk. Lalu
dia mendekatkannya kepada mereka dan berkata: "Makanlah."."
Adapun barangsiapa menyembelih dengan nama Alloh,
tapi bukan berdasarkan syariat Rosululloh صلى الله عليه وسلم maka
sungguh dia telah membuat bid'ah. Dari ‘Aisyah رضي الله عنها yang berkata: Rosululloh صلى الله عليه وسلم
bersabda:
«مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
».
“Barangsiapa
membikin dalam urusan agama kami perkara yang tidak ada dalam agama kami, maka
dia itu tertolak.” (HR. Al Bukhoriy (2697)
dan Muslim (1718)).
Adapun
orang yang menyembelih untuk selain Alloh, maka dia itu adalah musyrik yang
terlaknat, sebagaimana dalam hadits Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه bahwa
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
«لعَنَ
اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ الله».
"Semoga Alloh melaknat orang yang
menyembelih untuk selain Alloh." (HR.
Muslim (1978)).
Al
Imam An Nawawiy –semoga Alloh merohmatinya- berkata: "Adapun penyembelihan
untuk selain Alloh maka yang dimaksudkan adalah orang itu menyembelih dengan
nama selain Alloh ta'ala, seperti orang yang menyembelih untuk patung atau
salib atau untuk Musa atau untuk Isa عليهما السلام , atau untuk Ka'bah dan yang semisalnya. Maka itu semua adalah harom,
dan sembelihan ini tidak halal, asma saja apakah orang yang menyembelih itu
Muslim ataukah Kristen, atau Yahudi. Inilah yang ditetapkan oleh Asy Syafi'iy,
dan disepakati oleh para sahabat kami. Maka jika dia memaksudkan bersamaan
dengan itu pengagungan pada dzat yang untuknyalah sembelihan tadi, selain Alloh
ta'ala, dan ibadah untuknya, maka yang demikian itu adalah kekafiran. Jika
orang yang menyembelih itu adalah seorang muslim sebelum perbuatannya tadi,
maka jadilah penyembelihannya itu sebagai suatu kemurtadan." ("Al
Minhaj"/13/hal. 141).
Al
Imam Al Qurthubiy –semoga Alloh merohmatinya- berkata: "Adapun kutukan
terhadap orang yang menyembelih untuk selain Alloh, jika orang tadi memang
orang kafir yang menyembelih untuk patung, maka perkara ini tidak ada kesamaran
padanya. Dan inilah sembelihan untuk selain Alloh, dan yang Alloh ta'ala berfirman
tentangnya:
﴿وَلا تأكُلُوا مما لم يذكر اسم الله عليه﴾
"Dan janganlah kalian memakan dari apa
yang tidak disebutkan nama Alloh terhadapnya."
Berdasarkan
penjelasan yang telah lalu. Adapun jika dia adalah seorang muslim, maka
keumuman kutukan tadi akan menimpanya juga, kemudian sembelihannya itu tidak
halal, karena dia tidak memaksudkan dengan sembelihannya itu perkara yang
dibolehkan secara syariat, dan telah lewat bahwasanya itu merupakan syarat
dalam penyembelihan. Dan mungkin saja tergambarkan adanya penymbelihan yang
dilakukan oleh seorang muslim untuk selain Alloh, jika dia itu menyembelih
untuk suatu kesia-siaan, atau sekedar mencoba alat sembelih, atau main-main,
dan tidak memaksudkan perkara yang dibolehkan, dan yang semisal itu." ("Al
Mufhim"/16/hal. 142).
Selesailah nasihat yang singkat ini semoga
diberkahi.
Dammaj, 27 Dzul Hijjah 1433 H
AamiinAamiin yaa robbal alamin
BalasHapus