بسم الله الرحمن الرحيم
Setiap Hizbiy adalah
Mubtadi’
Pertanyaan:
apakah setiap hizbiy adalah mubtadi’?
Kita
jawab dengan memohon pertolongan pada Alloh, secara bertahap karena sebagian
ikhwah kebingungan dalam masalah semacam ini.
Yang
pertama: hizbiyyah adalah bid’ah, karena Alloh dan Rosul-Nya memerintahkan kita
untuk loyal pada seluruh muslimin, bukan pada kelompok tertentu. Dan tentu saja
loyalitas itu dibangun di atas Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman Salaful
Ummah, bukan dibangun di atas hawa nafsu pemimpin kelompok ataupun anggaran dasar
organisasi tertentu.
Al
Imam Al Wadi’iy rohimahulloh berkata: “Hukum orang yang loyal pada suatu
jama’ah dan memusuhi jama’ah yang lain, dia itu adalah mubtadi’ yang sesat,
karena Alloh subhanahu wata’ala berfirman:
﴿وَالْمُؤْمِنُونَ
وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ﴾ [التوبة/71]
“Dan kaum mukminin dan kaum
mukminat itu sebagiannya adalah penolong bagi sebagian yang lain.”
Maka loyalitas dan berlepas
diri itu diberikan pada seluruh muslimin. Dan ini -Yaitu: loyalitas dan
berlepas diri yang didasarkan pada hizb dia ini- merupakan salah satu dari
sifat jahiliyyah.” (“Ghorotul Asyrithoh”/2/hal. 28).
Fadhilatusy Syaikh Mufti bagian selatan Kerajaan Saudi
Ahmad bin Yahya An Najmiy rohimahulloh berkata: “Dan dari penjelasan yang lalu
kita mengetahui bahwasanya hizbiyyah adalah bid’ah karena Alloh ‘azza wajalla
dalam pola celaan di banyak tempat di dalam Kitab-Nya. Dan Rosululloh
shollallohu ‘alaihi wasallam melarangnya dan memperingatkan umat darinya di
dalam hadits-hadits yang banyak…” (“Al Mauridul ‘Adzb”/hal. 150).
Fadhilatusy Syaikh Zaid bin Muhammad Al Madkholiy
rohimahulloh: “… dikarenakan di dalam manhaj ikhwaniy itu ada bid’ah-bid’ah
yang jelas, seperti bid’ah hizbiyyah, menisbatkan diri pada jama’ah tertentu
yang punya nama dan kemasyhuran yang telah memisahkan diri dari jama’ah kaum
Muslimin, bid’ah bai’at yang diminta dari individu yang masuk ke jama’ah ikhwan
jika telah mencapai tahapan tertentu, … dst.” (“Al ‘Aqdul Mandhdhodul
Jadid”/hal. 119).
Asy
Syaikh Sholih As Suhaimiy hafizhohulloh berkata: “Bahkan keberadaan
hizbiyyah-hizbiyyah dan pengelompokan pada jama’ah-jama’ah adalah bid’ah, tidak
ada pendahulunya dalam Islam.” (Muqoddimah “An Nashrul ‘Aziz”/hal. 47).
Tahapan
yang kedua: tidak setiap orang yang jatuh pada hizbiyyah itu adalah hizbiy,
sebagaimana tidaklah setiap orang yang berbuat bid’ah itu adalah mubtadi’,
sebagaimana tidaklah setiap orang yang melakukan kesyirikan itu adalah musyrik.
Bahkan dia perlu diajari dan dinasihati serta dihilangkan
kerancuan yang menyelimuti hatinya dan membuat salah langkahnya, dengan
dalil-dalil yang jelas dan hujjah-hujjah yang terang.
Al
Imam Al Wadi’iy ditanya: “Apakah orang yang menisbatkan diri pada
jama’ah-jama’ah ini dari kalangan orang-orang yang tidak tahu tentang hakikat
jama’ah-jama’ah tadi, apakah dia digolongkan termasuk dari mereka ataukah
tidak?”
Beliau menjawab: “Orang yang menisbatkan diri pada
mereka, dan keinginan dia adalah untuk menolong agama, tapi dirinya tidak tahu
tentang mereka sedikitpun, maka dia itu sesuai dengan niatnya. Akan tetapi
setelah sampai padanya penjelasan bahwasanya jama’ah-jama’ah ini adalah
mubtadi’ah dan tidak boleh menisbat diri kepada mereka, maka telah tegak
padanya hujjah, dan dia wajib untuk menjauh dari itu.”
(“Ghorotul Asyrithoh”/2/hal.
34).
Jika
telah tegak hujjah padanya, dan dia membangkang, tahulah kita bahwasanya memang
dia tadi mengikuti hizbiyyah tersebut dengan hawa nafsunya dan dia sengaja
berpaling dari kebenaran setelah tahu ilmunya. Maka ketika itulah dikatakan
bahwasanya dia itu hizbiy mubtadi’.
Al Imam Al
Wadi’iy رحمه الله berkata tentang Ikhwanul Muslimin: “Di
kalangan mereka ada yang menjadi koruptor dakwah. Kami tidak mengatakan bahwa
mereka semua seperti itu. Di kalangan mereka ada orang-orang utama. Akan
tetapi orang yang utama dari mereka adalah mubtadi’ karena dia berpegang dengan
hizbiyyah.” (“Ghorotul Asyrithoh”/1/hal. 491).
Ditanyakan
kepada Asy Syaikh Ahmad An Najmiy رحمه
الله :
“Apakah setiap orang yang ada padanya hizbiyyah maka dia itu mubtadi’ dan
keluar dari Ahlussunnah Wal Jama’ah?”
Maka beliau
menjawab: “Iya, dikarenakan hizbiyyah itu dengan sendirinya adalah bid’ah:
barangsiapa ridho kepadanya dan berjalan pada tunggangannya, dan baku tolong
dengan pelakunya maka dia itu mubtadi’…” dst. (“Al Fatawal Jaliyyah”/2/hal.
214/Darul Minhaj).
Fadhilatu Syaikhina Yahya bin Ali Al Hajuriy
hafizhohulloh berkata: “Orang yang terjatuh dalam hizbiyyah tanpa ilmu,
tidaklah dia itu dikatakan sebagai hizbiy karena bisa belum sampai padanya
penjelasan dan keterangan-keterangan ataupun hujjah. Adapun orang yang telah
sampai padanya keterangan-keterangan dan telah tegak padanya hujjah lalu dia
menentang, maka dia itu adalah hizbiy mubtadi’. Dan hizbiyyah adalah bid’ah.”
(dicatat pada tanggal 2 Jumadal Ula 1431 H).
والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar