Label

Kamis, 21 Januari 2016

Hukum sembelihan lelaki yang di telinganya ada lubang anting-anting

Pertanyaan: apa hukum sembelihan lelaki yang di telinganya ada lubang anting-anting? Dulu dia pakai anting-anting, lalu dia sudah bertobat.
            Jawaban dengan memohon pertolongan pada Alloh ta’ala:
            Melobangi telinga untuk meletakkan perhiasan di situ adalah hak para wanita, bukan hak pria. Dan sebagian ulama telah menetapkan bahwasanya hal itu tidak boleh dilakukan pada pria karena termasuk menyerupai wanita.
            Al Qodhi Ahmad bin Muhammad Al Ghoznawiy Al Hanafiy rohimahulloh dalam kitab beliau “Al Hawiyl Qudsiy” berkata: “Dan tidak boleh melubangi telinga-telinga anak-anak lelaki.” (sebagaimana dalam “Roddul Muhtar”/27/hal. 81).
            Al Imam Ibnu Muflih Al Hanbaliy rohimahulloh menukilkan madzhab Al Imam Ahmad bin Hanbal: “Dan boleh melubangi telinga anak perempuan untuk perhiasan. Dan melubangi telinga anak lelaki adalah dibenci.” Ahmad menetapkan dua perkara tadi. Dan Ahmad berkata dalam riwayat Muhanna: “Aku membenci itu untuk anak lelaki. Itu hanya untuk anak-anak perempuan.” Muhanna bertanya: aku bertanya: “Siapakah yang membencinya?” Ahmad menjawab: “Jarir bin Utsman.” (“Al Adabusy Syar’iyyah”/Ibnu Muflih/4/hal. 13).
            Al Imam Ali Al Mardaqiy al Hanbaliy rohimahulloh berkata: “Dan melubangi telinga anak lelaki adalah dibenci. Untuk anak perempuan tidak mengapa, menurut madzhab yang shohih. Ahmad menetapkan dua perkara tadi, dan memastikannya dalam “Ar Ri’ayatul Kubro” dan yang lainnya.” (“Al Inshof”/Al Mardawiy/1/hal. 194).
            Bahkan yang rojih: itu adalah harom untuk lelaki, karena menyerupai wanita dalam kekhususannya.
            Al Imam Muhammad Ad Dimyathiy Asy Syafi’iy rohimahulloh berkata: “Dan diharomkan melubangi telinga anak lelaki.” (“I’anatuth Tholibin”/3/hal. 401).
            Bahkan hal itu termasuk dosa besar, karena kerasnya ancaman terhadap orang yag sengaja menyerupakan diri dengan lawan jenisnya.
Dari Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma yang berkata:
«لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال»
“Rosululloh صلى الله عليه وسلم melaknat para lelaki yang menyerupakan diri dengan perempuan, dan para perempuan yang menyerupakan diri dengan lelaki.” (Diriwayatkan oleh Al Bukhoriy (5885)).
            Maka pelakunya dihukumi sebagai orang fasiq jika sengaja melakukan itu setelah tahu haromnya hal itu, karena kerasnya larangan tadi.
            Al Imam Ibnu Muflih rohimahulloh berbicara tentang hukumi melubangi telinga: “Dan di dalam “Al Fushul” –karya Ibnu Aqil Al Hanbaliy-: lelaki yang melakukan itu dihukumi sebagai fasiq.” (“Al Furu’”/Ibnu Muflih/1/hal. 100).
                        Lalu apa hukum sembelihan pria yang memakai anting-anting?
            Penyembelih itu harus memenuhi beberapa syarat.
            Al ‘Allamah Ali Al Qoriy rohimahulloh berkata: “Dan syarat sang penyembelih adalah: SEORANG MUSLIM, berdasarkan firman Alloh ta’ala:
﴿إلا ما ذكيتم
“Kecuali apa yang kalian (Muslimin) sembelih.”
            Atau AHLI KITAB, sekalipun orang tersebut adalah HARBIY (masih memerangi Muslimin), berdasarkan firman Alloh ta’ala:
﴿وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم
“Dan makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal untuk kalian.”
            Dan yang dimaksudkan adalah: hasil sembelihan mereka, karena kemutlakan firman Alloh ta’ala:
﴿إلا ما ذكيتم
“Kecuali apa yang kalian (Muslimin) sembelih.”
Karena mutlaknya makanan yang bukan berupa sembelihan itu adalah halal dari orang kafir manapun, dengan kesepakatan ulama.
            Dan disyaratkan juga: si ahli kitab tadi ketika menyembelih, dia TIDAK MENYEBUT SELAIN ALLOH. Sampai walaupun dia menyebut Al Masih Atau ‘Uzair, sembelihannya itu tidak halal.
            Atau boleh juga jika yang menyembelih tadi adalah WANITA, berdasarkan penjelasan yang terdahulu. ... dst.”
(“Syarhul Wiqoyah”/Ali Al Qoriy/5/hal. 221).
Ini menunjukkan bahwasanya seorang pria muslim itu sembelihannya sah, sekalipun dia itu fasiq (pelaku dosa besar). Kondisinya telinganya dilubangi untuk memakai anting-anting dengan suka rela itu tidaklah menghalangi diterimanya sembelihan dia.
            Dan jika telinganya itu dilubangi tanpa suka relanya dia, atau sebelum dia tahu hukumnya, maka lebih pantas lagi untuk sembelihannya itu sah.
            Demikian pula jika dia sudah bertobat, Alloh menerima tobatnya, dan sembelihannya itu lebih pantas lagi untuk diterima, sekalipun di telinganya masih ada bekas lubang tadi.
Alloh ta’ala berfirman:
﴿قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ الله إِنَّ الله يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيم﴾ [الزمر: 53].
“Katakanlah wahai para hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rohmat Alloh, sesungguhnya Alloh mengampuni dosa-dosa semuanya, sungguh Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
والله تعالى أعلم، والحمد لله رب العالمين.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar