Hukum sembelihan lelaki yang di
telinganya ada lubang anting-anting
Pertanyaan: apa hukum sembelihan lelaki yang di
telinganya ada lubang anting-anting? Dulu dia pakai anting-anting, lalu dia
sudah bertobat.
Jawaban
dengan memohon pertolongan pada Alloh ta’ala:
Melobangi
telinga untuk meletakkan perhiasan di situ adalah hak para wanita, bukan hak
pria. Dan sebagian ulama telah menetapkan bahwasanya hal itu tidak boleh
dilakukan pada pria karena termasuk menyerupai wanita.
Al
Qodhi Ahmad bin Muhammad Al Ghoznawiy Al Hanafiy rohimahulloh dalam kitab
beliau “Al Hawiyl Qudsiy” berkata: “Dan tidak boleh melubangi telinga-telinga
anak-anak lelaki.” (sebagaimana dalam “Roddul Muhtar”/27/hal. 81).
Al
Imam Ibnu Muflih Al Hanbaliy rohimahulloh menukilkan madzhab Al Imam Ahmad bin
Hanbal: “Dan boleh melubangi telinga anak perempuan untuk perhiasan. Dan
melubangi telinga anak lelaki adalah dibenci.” Ahmad menetapkan dua perkara
tadi. Dan Ahmad berkata dalam riwayat Muhanna: “Aku membenci itu untuk anak
lelaki. Itu hanya untuk anak-anak perempuan.” Muhanna bertanya: aku bertanya: “Siapakah
yang membencinya?” Ahmad menjawab: “Jarir bin Utsman.” (“Al Adabusy
Syar’iyyah”/Ibnu Muflih/4/hal. 13).
Al
Imam Ali Al Mardaqiy al Hanbaliy rohimahulloh berkata: “Dan melubangi telinga
anak lelaki adalah dibenci. Untuk anak perempuan tidak mengapa, menurut madzhab
yang shohih. Ahmad menetapkan dua perkara tadi, dan memastikannya dalam “Ar
Ri’ayatul Kubro” dan yang lainnya.” (“Al Inshof”/Al Mardawiy/1/hal. 194).
Bahkan
yang rojih: itu adalah harom untuk lelaki, karena menyerupai wanita dalam
kekhususannya.
Al
Imam Muhammad Ad Dimyathiy Asy Syafi’iy rohimahulloh berkata: “Dan diharomkan
melubangi telinga anak lelaki.” (“I’anatuth Tholibin”/3/hal. 401).
Bahkan
hal itu termasuk dosa besar, karena kerasnya ancaman terhadap orang yag sengaja
menyerupakan diri dengan lawan jenisnya.
Dari Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma yang berkata:
«لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال»
“Rosululloh
صلى الله عليه وسلم melaknat para lelaki yang menyerupakan
diri dengan perempuan, dan para perempuan yang menyerupakan diri dengan
lelaki.” (Diriwayatkan oleh Al Bukhoriy (5885)).
Maka
pelakunya dihukumi sebagai orang fasiq jika sengaja melakukan itu setelah tahu
haromnya hal itu, karena kerasnya larangan tadi.
Al
Imam Ibnu Muflih rohimahulloh berbicara tentang hukumi melubangi telinga: “Dan
di dalam “Al Fushul” –karya Ibnu Aqil Al Hanbaliy-: lelaki yang melakukan itu
dihukumi sebagai fasiq.” (“Al Furu’”/Ibnu Muflih/1/hal. 100).
Lalu
apa hukum sembelihan pria yang memakai anting-anting?
Penyembelih
itu harus memenuhi beberapa syarat.
Al
‘Allamah Ali Al Qoriy rohimahulloh berkata: “Dan syarat sang penyembelih
adalah: SEORANG MUSLIM, berdasarkan firman Alloh ta’ala:
﴿إلا ما ذكيتم﴾
“Kecuali
apa yang kalian (Muslimin) sembelih.”
Atau
AHLI KITAB, sekalipun orang tersebut adalah HARBIY (masih memerangi Muslimin),
berdasarkan firman Alloh ta’ala:
﴿وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم﴾
“Dan
makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal untuk kalian.”
Dan
yang dimaksudkan adalah: hasil sembelihan mereka, karena kemutlakan firman
Alloh ta’ala:
﴿إلا ما ذكيتم﴾
“Kecuali
apa yang kalian (Muslimin) sembelih.”
Karena mutlaknya makanan yang bukan
berupa sembelihan itu adalah halal dari orang kafir manapun, dengan kesepakatan
ulama.
Dan
disyaratkan juga: si ahli kitab tadi ketika menyembelih, dia TIDAK MENYEBUT
SELAIN ALLOH. Sampai walaupun dia menyebut Al Masih Atau ‘Uzair, sembelihannya
itu tidak halal.
Atau
boleh juga jika yang menyembelih tadi adalah WANITA, berdasarkan penjelasan
yang terdahulu. ... dst.”
(“Syarhul Wiqoyah”/Ali Al Qoriy/5/hal.
221).
Ini menunjukkan bahwasanya seorang pria muslim itu
sembelihannya sah, sekalipun dia itu fasiq (pelaku dosa besar). Kondisinya
telinganya dilubangi untuk memakai anting-anting dengan suka rela itu tidaklah
menghalangi diterimanya sembelihan dia.
Dan
jika telinganya itu dilubangi tanpa suka relanya dia, atau sebelum dia tahu
hukumnya, maka lebih pantas lagi untuk sembelihannya itu sah.
Demikian
pula jika dia sudah bertobat, Alloh menerima tobatnya, dan sembelihannya itu
lebih pantas lagi untuk diterima, sekalipun di telinganya masih ada bekas
lubang tadi.
Alloh ta’ala berfirman:
﴿قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا
عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ الله إِنَّ الله يَغْفِرُ
الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيم﴾ [الزمر: 53].
“Katakanlah wahai para hamba-Ku yang
melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa
dari rohmat Alloh, sesungguhnya Alloh mengampuni dosa-dosa semuanya, sungguh
Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
والله تعالى
أعلم، والحمد لله رب العالمين.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar