Label

Selasa, 20 Oktober 2015

Hukum Cincin Besi Dan Batu Akik






Hukum Cincin Besi
dan Batu Akik



Ditulis  dan diterjemahkan Oleh:
Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Jawiy
Al Indonesiy –semoga Alloh memaafkannya-




بسم الله الرحمن الرحيم

Pembukaan


                الحمد لله وأشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وسلم أما بعد:
Telah datang surat dari seorang ikhwah yang berisi pertanyaan kepada saya yang initinya adalah menanyakan apa hukum memakai cincin besi dan batu akik?
            Maka dengan memohon pertolongan pada Alloh saya menjawab sebagai berikut:
            Al Imam Ahmad dalam “Musnad” beliau (6518) dan Al Bukhoriy dalam “Al Adabul Mufrod” (1021) meriwayatkan dari jalur Muhammad bin ‘Ajlan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya: dari kakeknya:
أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى على بعض أصحابه خاتما من ذهب، فأعرض عنه، فألقاه واتخذ خاتما من حديد، فقال: «هذا شر، هذا حلية أهل النار»، فألقاه، فاتخذ خاتما من ورق، فسكت عنه.
“Bahwasanya Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam melihat ada cincin dari emas di jari sebagian shohabat beliau. Maka beliau berpaling darinya. Maka orang tadi melemparkan cincinnya. Lalu dia memakai cincin dari besi. Maka beliau bersabda: “Ini lebih jelek. Ini adalah perhiasan penduduk neraka.” Maka orang itu melemparkan cincin tersebut. Lalu ia memakai cincin dari perak. Maka beliau diam.”
Muhammad bin ‘Ajlan itu shoduq, dan Amr bin Syu’aib juga shoduq. Maka sanad hadits ini hasan.
Hadits Abdulloh bin Amr ibnul ‘Ash diriwayatkan juga oleh Al Imam Ahmad dalam “Musnad” beliau (6977) dari jalur Abdulloh bin Mu’ammal, dari Ibnu Abi Mulaikah, dari Abdulloh bin Amr ibnul ‘Ash.
Tapi Abdulloh bin Mu’ammal bin Wahbillah Al Qurosyiy itu munkarul hadits. (lihat “Tahdzibut Tahdzib”/6/hal. 46).
Maka tidak pantas untuk menjadi pendukung.
Dan hadits bab ini memiliki pendukung:
Dari hadits Buroidah ibnul Hushoib rodhiyallohu ‘anh:
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (4223) dan At Tirmidziy (1785) dan Ibnu Hbban dalam “Shohih” (5488) melalui jalur Zaid ibnul Hubab dari Abdulloh bin Muslim Abu Thoibah, dari Abdulloh bin Buroidah, dari Ayahnya yang berkata:
جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم وعليه خاتم من حديد، فقال: «ما لي أرى عليك حلية أهل النار» فطرحه، ثم جاء وعليه خاتم من شبه، فقال: «ما لي أجد منك ريح الأصنام» فقال: يا رسول الله، من أي شيء أتخذه؟ قال: «من ورق، ولا تتمه مثقالاً».
“Seseorang datang kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam dalam keadaan memakai cincin dari besi. Maka beliau bersabda: “Kenapa aku melihat engkau memakai perhiasan penduduk neraka?” maka dia melemparkannya. Lalu dia datang kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam dalam keadaan memakai cincin dari kuningan. Maka beliau bersabda: “Kenapa aku mendapati darimu aroma patung-patung?” maka dia bertanya: “Wahai Rosululloh, dari bahan apakah saya boleh memakainya?” beliau bersabda: “Dari perak, dan jangan engkau menyempurnakannya hingga mencapai ukuran satu biji.”
Di dalam sanad mereka ada Abdulloh bin Muslim As Sulamiy Abu Thoibah. AbuHatim berkata: “Dia boleh ditulis haditsnya dan jangan menjadi hujjah.” Disebutkan oleh Ibnu Hibban dan “Ats Tsiqot” dan berkata: “Dia sering keliru dan diselisihi oleh yang lain.” Dan dia menyendiri dalam meriwayatkan dari Abdulloh bin Buroidah, dari Ayahnya tentang hadits cincin. (lihat “Tahdzibut Tahdzib”/6/hal. 30).
Maka hadits bab dengan jalur-jalurnya menjadi JAYYID.
Dan hadits ini menunjukkan dilarangnya memakai cincin dari besi.
Abu Sulaiman Al Khoththobiy rohimahulloh berkata: “Adapun besi, maka dikatakan bahwasanya dia dibenci karena bau busuknya. Dan dikatakan: makna “perhiasan penduduk neraka” adalah: bahwasanya dia itu adalah gaya sebagian orang-orang kafir, dan mereka adalah penduduk neraka. Wallohu a’lam.” (“Ma’alimus Sunan”/4/hal. 214).
Al Imam Ibnu Muflih rohimahulloh berkata: “Maka hadits ini menunjukkan pengharoman.” (“Al Furu’ Wa Tashhihul Furu’”/karya Al Mardawiy/4/hal. 165).
Fadhilatu Syaikhina Yahya Al Hajuriy hafizhohulloh berkata: “Apa hukum memakai cincin besi dan tembaga untuk lelaki?”
Beliau menjawab: “Ibnul Qoyyim rohimahulloh berkata: “Tidaklah dinamakan cincin kecuali jika dia itu punya mata. Jika tidak, maka dia itu adalah FATKHOH, yaitu gelang.” Selama dia tadi terbuat dari besi atau kuningan, maka hendaknya dijauhi, sama saja dia itu cincin ataukah gelang.”
(selesai dari “Syadzarot Min Awailid Durusil ‘Ammah”).
            Ada hadits yang lain:
            Diriwayatkan oleh Abu Dawud (4224) dan An Nasaiy (5205) dari jalum Iyas ibnul Harits bin Mu’aiqib, dari kakeknya yang berkata:
«كان خاتم النبي صلى الله عليه وسلم من حديد ملوي عليه فضة» ، قال: فربما كان في يده، قال: «وكان المعيقيب على خاتم النبي صلى الله عليه وسلم».
“Dulu cincin Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam adalah dari besi yang dikelilingi oleh perak.” Terkadang cincin tadi ada di tangannya. Dan dulu Mu’aiqib mengurusi cincin Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam.”
            Di dalam sanadnya ada Iyas ibnul Harits bin Mu’aiqib. Yang meriwayatkan darinya hanya satu, dan tak ada ulama terpandang yang mentsiqohkannya.
            Maka hadits ini lemah.
            Andaikata shohih, niscaya ucapan Al Baihaqiy berikut ini bagus.
            Beliau rohimahulloh berkata: “Dan ini dikarenakan perak yang mengelilinginya menyebabkan tidak didapatkannya bau besi sehingga kemakruhannya hilang dengan itu.” (“Syu’abul Iman”/8/hal. 358).
            Dan ada hadits lain yang lebih shohih daripada hadits-hadits di atas:
Dari Sahl bin Sa’d رضي الله عنهما yang berkata: “Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda pada orang yang ingin menikah tapi tak punya apa-apa:
«التمس ولو خاتم من حديد».
“Carilah, sekalipun cincin dari besi.” (HR. Al Bukhoriy (2571) dan Muslim (1425)).
            Al Imam Ibnu Abdil Barr rohimahulloh berkata: “Dan di dalam hadits ini ada dalil tentang bolehnya memakai cincin dari besi. Dan para ulama telah berselisih pendapat tentang bolehnya memakai cincin besi. Sekelompok ulama membencinya. Di antara mereka adalah Abdulloh bin Mas’ud dan Ibnu Umar. Ibnu Umar berkata: Telapak tangan yang di dalamnya ada cincin dari besi itu tidak suci.” (“Al Istidzkar”/5/hal. 414).
            Al Imam Al Baghowiy rohimahulloh berkata: “Sebagian ulama membenci cincin besi, karena hadits yang diriwayatkan dari Buroidah: bahwasanya Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam berkata pada orang yang memakai cincin dari besi: “Kenapa aku melihat engkau memakai perhiasan penduduk neraka?” maka dia melemparkannya. Lalu beliau bersabda: “Bikinlah dari perak, dan jangan engkau menyempurnakannya hingga mencapai ukuran satu biji.”
            Dan sekelompok ulama yang lain memberikan keringanan berdasarkan hadits Sahl bin S’ad tentang mahar:
«التمس ولو خاتم من حديد».
“Carilah, sekalipun cincin dari besi.”
Dan ini adalah hadits shohih.”
(“Syarhus Sunnah”/Al Baghowiy/12/hal. 59).
            Al Imam An Nawawiy rohimahulloh berkata: “Dan di dalam hadits ini ada dalil tentang bolehnya memakai cincin besi. Dalam masalah ini ada perselisihan di kalangan Salaf, dinukilkan oleh Al Qodhi. Dan para sahabat kami punya di pendapat tentang kemakruhannya. Dan yang paling benar adalah: itu tidak makruh, karena hadits yang melarangnya adalah lemah.” (“Al Minhaj”/9/hal. 213).
            Akan tetapi hadits yang melarang memakai cincin besi itu JAYYID, sebagaimana telah lewat penjelasannya.
            Maka bagaimana menggabungkan hadits yang melarang dengan hadits yang membolehkan?
            Sebagian ulama berpendapat bahwasanya dalil yang melarang tadi lebih kuat daripada dalil yang membolehkan, karena dalil yang membolehkan tadi tidak terang-terangan menyebutkan bolehnya memakai cincin besi, karena bisa jadi Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam hanyalah membolehkan memanfaatkan harga dari cincin besi tadi (dijual untuk dileburkan dan sebagainya).
            Al Hafizh Ibu Hajar rohimahulloh berkata: “Hadits tadi dipakai sebagai dalil tentang bolehnya memakai cincin besi. Tapi tak ada hujjah di situ karena bolehnya mengambil cincin besi tadi tidak mengharuskan bolehnya untuk dipakai, karena bisa jadi Nabi menginginkan adanya cincin tadi agar wanita tadi memanfaatkan harga cincin tadi.” (“Fathul Bari”/10/hal. 323).
            Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwasanya hadits yang melarang memakai cincin besi itu lemah, atau tidak kuat untuk berhadapan dengan hadits yang membolehkan.
            Al Imam Ibnu Baz rohimahulloh berkata: “Maka hadits (Sahl bin Sa’d) ini menunjukkan akan bolehnyamemakai cincin dari besi. Adapun hadits yang di dalamnya berisi bahwasanya Nabi melihat ada orang memakai cincin dari besi, lalu beliau bersabda: : “Kenapa aku melihat engkau memakai perhiasan penduduk neraka?” dan beliau bersabda pada orang lain yang memakai cincin dari kuningan. Maka beliau bersabda: “Kenapa aku mendapati darimu aroma patung-patung?”, maka hadits ini lemah, menyendiri, menyelisihi hadits-hadits yang shohih.” (“Fatawa Nur ‘Alad Darb Li Ibni Baz”/disusun oleh Asy Syuwai’ir/7/hal. 290).
            Al Imam Ibnu ‘Utsaimin rohimahulloh berkata: “Dan yang kuat menurutku adalah: bolehnya berhias dengan besi dan selainnya, kecuali emas, dan bahwasanya perbuatan tadi tidak makruh.” (“Asy Syarhul Mumti’”/6/hal. 125).
            Dan al Imam Al Baihaqiy rohimahulloh berpendapat bahwasanya larangan tadi adalah makruh yang tidak sampai kepada harom.
Beliau berkata: “Dan ini larangan ini menyerupai alur TANZIH (pensucian diri dari perbuatan tadi). Maka Nabi membenci cincin dari bahan kuningan karena patung-patung dibikin dari bahan tadi. Dan beliau membenci cincin dari bahan besi karena aroma busuknya, dan karena dia adalah gaya sebagian orang kafir yang mana mereka adalah penduduk neraka. Maka dalam hadits shohih, dari Sahl bin Sa’d رضي الله عنهما yang berkata: “Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda pada orang yang ingin beliau nikahkan:
«التمس ولو خاتم من حديد».
“Carilah, sekalipun cincin dari besi.” (HR. Al Bukhoriy (2571) dan Muslim (1425)).
            Dan diriwayatkan bahwasanya Nabi punya cincin dari besi yang dikelilingi oleh perak, dan perak yang mengelilinginya menyebabkan tidak didapatkannya bau besi sehingga kemakruhannya hilang dengan itu.” (“Al Adab”/hal. 221).
            Dan Ibnu Hajar rohimahulloh berpendapat bahwasanya yang terlarang adalah cincin besi dari besi murni (tidak bercampur dengan yang lain).
            Ibnu Hajar rohimahulloh berkata: “Jika hadits tadi terjaga, maka larangan tadi dibawa kepada jenis besi yang murni.” (“Fathul Bari”/10/hal. 323).
            Maka selama hadits tadi memang derajatnya JAYYID, sementara hadits yang membolehkan tadi memang bisa menerima penakwilan, seharusnya kita menjauhi pemakaian cincin dari besi agar tidak terjatuh pada perkara yang dibenci oleh Alloh, lebih-lebih Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam telah menjadikan dia sebagai perhiasan penduduk neraka.
            Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh setelah membantah orang yang memakai perhiasan dari besi sebagai suatu ibadah, beliau berkata: “Dan memakai cincin dari besi bukan dengan niat beribadah itu dibenci oleh sebagian ulama, berdasarkan hadits yang diriwayatkan tentang masalah tadi, yaitu: bahwasanya Nabi melihat ada orang memakai cincin dari besi, lalu beliau bersabda: : “Kenapa aku melihat engkau memakai perhiasan penduduk neraka?” Dan Alloh ta’ala telah mensifati penduduk neraka bahwasanya di leher-leher mereka ada belenggu-belenggu. Maka menyerupakan diri dengan penduduk neraka adalah termasuk dari kemunkaran-kemunkaran.” (“Majmu’ul Fatawa”/11/hal. 449).
            Kemudian larangan ini mencakup pria dan wanita, sebagaimana keumuman lafazhnya dan karena alasan pelarangannya itu juga mencakup larangan menyerupai penduduk neraka, lelaki dan perempuan.
            Al Imam Ibnu Muflih Al Hanbaliy rohimahulloh berkata: “Dan dibenci untuk pria dan wanita: cincin besi, kuningan dan timah hitam. Ini ketetapan Al Imam Ahmad yang diriwayatkan oleh Ishaq dan seluruh murid beliau. Dan Muhanna menukilkan: “Aku benci cincin besi, karena dia itu adalah perhiasan penduduk neraka.”.” (“Al Adabusy Syar’iyyah”/Ibnu Muflih/3/hal. 532).
            Al Imam Ibnu Rojab Al Hanbaliy rohimahulloh berkata: “Menurut kebanyakan sahabat kami, dan lahiriyyah dari ucapan Ibnu Abi Musa: itu adalah diharomkan terhadap pria dan wanita.” (sebagaimana dalam “Al Inshof”/Al Mardawiy/3/hal. 146).
            Adapun jika besinya tadi sedikit saja sebagai campuran dalam cincin tadi dan tidak dominan, maka tidak apa-apa insya Alloh, karena hukum itu dibangun di atas sesuatu yang zhohir, sementara dia sekarang tidak nampak. Dan hukum itu dibangun di atas sesuatu yang dominan, sementara besi itu sekarang tidak dominan.
            Al Imam Ibnu Abdil Barr Al Andalusiy rohimahulloh berkata: “Dan para ulama telah bersepakat bahwasanya hukum-hukum di dunia itu dibangun di atas zhohir, dan bahwasanya yang rahasia-rahasia itu diserahkan kepada Alloh ‘Azza wajalla.” (“At Tamhid”/10/hal. 157).
            Al Qorofiy rohimahulloh berkata: “Dan syariat itu hanyalah dibangun hukum-hukumnya di atas sesuatu yang dominan.” (“Anwarul Buruq Fi Anwa’il Furuq”/7/hal. 460).
            Adapun pertanyaan: Apa hukum memakai cincin yang punya mata dari akik dan batu mulia yang lain?
            Jawabnya dengan memohon pertolongan pada Alloh, adalah sebagai berikut: asal dari sebagai sesuatu dari barang-barang di dunia ini adalah halal sampai adanya dalil pasti yang melarangnya. Alloh ta’ala berfirman:
{ هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا } [البقرة: 29].
“Dialah yang menciptakan untuk kalian apa saja yang ada di bumi semuanya.”
            Dan Alloh subhanah berfirman:
{ قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ } [الأعراف: 32].
“Katakanlah: siapakah yang mengharomkan perhiasan Alloh yang Dia kelurkan untuk para hamba-Nya dan rizqi-rizqi yang baik? Katakanlah: itu semua adalah untuk orang orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus untuk mereka pada hari Kiamat. Demikianlah Alloh merincikan ayat-ayat untuk kaum yang mengetahui.”
            Al Khozin rohimahulloh berkata: “Asal dari seluruh benda adalah boleh, kecuali apa yang dilarang oleh Pembuat syariat.” (“Lubabut Ta’wil Fi Ma’anit Tanzil”/2/hal. 194).
            Dan Alloh subhanah berfirman:
{وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ} [الأنعام: 119].
“Dan Alloh telah merincikan untuk kalian apa yang Dia haromkan pada kalian, kecuali apa yang kalian terpaksa melakukannya.”
            Al Qurthubiy rohimahulloh berkata: “Dan Alloh telah merincikan” yaitu: menjelaskan pada kalian yang halal dari yang harom, dan menghilangkan kerancuan dan keraguan dari kalian.” (“Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an”/7/hal. 73).
            Dan ini menunjukkan bahwasanya perkara-perkara yang harom itu telah dijelaskan pada kita, maka yang lain adalah boleh, sampai datang dalil yang menunjukkan pengharomannya.
            Jika demikian, maka memakai cincin yang di situ ada salah satu dari batu mulian itu boleh bagi pria sebagaimana dia itu boleh bagi wanita, selama tak ada dalil yang melarang.
            Al Imam Asy Syafi’iy rohimahulloh berkata: “Aku tidak membenci seorang lelaki memakai mutiara lu’lu’, kecuali dari segi adab, dan karena hal itu adalah termasuk dari gaya para wanita (maka aku membencinya untuk lelaki), bukan untuk mengharomkan. Dan aku tidak membenci memakai permata yaqut ataupun permata zabarjad, kecuali dari sisi berlebihan atau kesombongan.” (“Al Umm”/Asy Syafi’iy/1/hal. 254).
            Ibnu Hazm rohimahulloh berkata: “Dan para ulama bersepakat tentang bolehnya wanita berhiaskan dengan permata dan yaqut. Dan mereka berselisih pendapat tentang itu untuk pria, kecuali dalam masalah cincin, karena mereka bersepakat bahwasanya para lelaki boleh untuk memakai cincin dari seluruh bebatuan, boleh dari yaqut dan yang lainnya. Dan mereka bersepakat bahwasanya pria itu memakai cincin di kelingking.” (“Marotibul Ijma’”/hal. 150).
            Muhammad bin Faromurz Al Hanafiy rohimahulloh berkata: “Kesimpulannya adalah: memakai cincin dari perak itu halal bagi para lelaki, berdasarkan hadits. Dan harom jika terbuat dari emas, besi dan kuningan, berdasarkan hadits. Dan yang terbuat dari batu itu halal, menurut pilihan Al Imam Syamsul Aimmah dan Al Imam Qodhi Khon.” (“Durorul Hukkam Syarh Ghororil Ahkam”/1/hal. 313).
            Maka masuk dalam batu mulia yang dibolehkan adalah batu yang dinamakan sebagai AKIK (عقيق). Dan dia adalah batu merah (ataupun warna yang lainnya) yang dipergunakan sebagai mata cincin. (lihat “Lisanul ‘Arob”/10/hal. 260).
            Bahkan Ibnu Muflih berkata: “Dan disunnahkan memakai cincin dengan akik, atau perak yang di bawah ukuran satu mitzqol, di jari kelingking kanan atau kiri”. (“Al Adabusy Syar’iyyah”/3/hal. 531).
            Satu mitsqol adalah: seberat satu tiga per tujuh dirham. (“Al Mughni”/Ibnu Qudamah/1/hal. 174).
            Satu mitsqol adalah: 4,25 gram. (Hasyiyah “Asy Syarhil Mumti’”/1/hal. 38).
            Akan tetapi hadits-hadits tentang keutamaan cincin akik itu palsu.
            Al Hafizh Muhammad bin Amr Al ‘Uqoiliy rohimahulloh berkata: “Dan tidak shohih dari Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam sedikitpun dalam masalah ini.” (“Adh Dhu’afaul Kabir”/Al ‘Uqoiliy/4/hal. 448).
            Al Hasan bin Muhammad Ash Shoghoniy rohimahulloh berkata: “Dan hadits-hadits yang meriwayatkan tentang memakai cincin dari akik itu tidak shohih sedikitpun.” (“Al Maudhu’at”/Ash Shoghoniy/hal. 28).
            Al Hafizh Adz Dzahabiy rohimahulloh berkata: Al Husain bin Ibrohim Al Babiy, dari Humaid Ath Thowil, dari Anas dengan hadits palsu:
«تختموا بالعقيق، فإنه ينفى الفقر، واليمين أحق بالزينة».
“Pakailah cincin dari akik, karena sesungguhnya dia itu menghilangkan kemiskinan. Dan tangan kanan itu lebih berhak dengan perhiasan.”
            Si Husain ini tidak diketahui siapa dia itu. Maka barangkali dia itulah yang memalsukan hadits ini.”
(selesai dari “Mizanul I’tidal”/1/hal. 530).
            Al ‘Ijluniy rohimahulloh berkata: “Dan hadits-hadits yang meriwayatkan tentang memakai cincin dari akik itu tidak shohih sedikitpun.” (“Kasyful Khofa’”/2/hal. 503).
            Maka tak ada hadits shohih tentang keutamaan memakai cincin dari akik. Berarti dia kembali pada hukum asalnya yaitu: MUBAH (boleh).
            Adapun orang yang memakai cincin dari akik atau bahan lainnya demi mendapatkan kekuatan rahasia, atau menangkal bencana, maka dia telah berbuat syirik.
            Dari Qois ibnus Sakan Al Asadiy yang berkata:
دخل عبد الله بن مسعود، رضي الله عنه على امرأة فرأى عليها حرزاً من الحمرة فقطعه قطعاً عنيفاً ثم قال: إن آل عبد الله عن الشرك أغنياء وقال: كان مما حفظنا عن النبي صلى الله عليه وسلم: «أن الرقى، والتمائم، والتولية من الشرك».
“Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallohu ‘anhu masuk menemui seorang wanita (dari keluarga beliau), lalu dia melihat wanita itu memakai penangkal penyakit bengkak merah. Maka beliau memutus tangkal tadi dengan kerasnya, lalu beliau berkata: “Sesungguhnya keluarga Abdulloh tidak memerlukan kesyirikan.” Dan beliau berkata: “Termasuk yang kami hapal dari Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam adalah: “Sesungguhnya mantera-mantera, tangkal-tangkal, dan pengasihan adalah termasuk dari syirik.” (HR. Al Hakim (17/hal. 363), Ath Thobroniy dalam “Al Kabir” (8/hal. 89) dan dihasankan oleh Al Imam Al Wadi’iy dalam “Al Jami’ush Shohih” (3419)).
            Dan dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al Juhaniy rodhiyallohu ‘anh:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أقبل إليه رهط، فبايع تسعة وأمسك عن واحد، فقالوا: يا رسول الله، بايعت تسعة وتركت هذا؟ قال: «إن عليه تميمة» فأدخل يده فقطعها، فبايعه، وقال: «من علق تميمة فقد أشرك».
“Bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam didatangi oleh sekelompok orang. Lalu beliau membai’at sembilan orang dan meninggalkan satu orang. Maka mereka bertanya: “Wahai Rosululloh, Anda membai’at sembilan orang dan meninggalkan orang ini?” Beliau bersabda: “Sesungguhnya dia memakai tangkal.” Maka orang itu memasukkan tangannya lalu memutuskan tangkal tadi. Lalu beliau membai’at orang itu, dan beliau bersabda: “Barangsiapa menggantungkan tangkal, maka sungguh dia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad (17422)/shohih).
والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين

Malaysia, 7 Romadhon 1436 H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar