Label

Selasa, 17 November 2015

Setiap Hizbiy adalah Mubtadi’

بسم الله الرحمن الرحيم
Setiap Hizbiy adalah Mubtadi’

Pertanyaan: apakah setiap hizbiy adalah mubtadi’?
Kita jawab dengan memohon pertolongan pada Alloh, secara bertahap karena sebagian ikhwah kebingungan dalam masalah semacam ini.
Yang pertama: hizbiyyah adalah bid’ah, karena Alloh dan Rosul-Nya memerintahkan kita untuk loyal pada seluruh muslimin, bukan pada kelompok tertentu. Dan tentu saja loyalitas itu dibangun di atas Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah, bukan dibangun di atas hawa nafsu pemimpin kelompok ataupun anggaran dasar organisasi tertentu.
Al Imam Al Wadi’iy rohimahulloh berkata: “Hukum orang yang loyal pada suatu jama’ah dan memusuhi jama’ah yang lain, dia itu adalah mubtadi’ yang sesat, karena Alloh subhanahu wata’ala berfirman:
﴿وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ﴾ [التوبة/71]
“Dan kaum mukminin dan kaum mukminat itu sebagiannya adalah penolong bagi sebagian yang lain.”
Maka loyalitas dan berlepas diri itu diberikan pada seluruh muslimin. Dan ini -Yaitu: loyalitas dan berlepas diri yang didasarkan pada hizb dia ini- merupakan salah satu dari sifat jahiliyyah.” (“Ghorotul Asyrithoh”/2/hal. 28).
            Fadhilatusy Syaikh Mufti bagian selatan Kerajaan Saudi Ahmad bin Yahya An Najmiy rohimahulloh berkata: “Dan dari penjelasan yang lalu kita mengetahui bahwasanya hizbiyyah adalah bid’ah karena Alloh ‘azza wajalla dalam pola celaan di banyak tempat di dalam Kitab-Nya. Dan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam melarangnya dan memperingatkan umat darinya di dalam hadits-hadits yang banyak…” (“Al Mauridul ‘Adzb”/hal. 150).
            Fadhilatusy Syaikh Zaid bin Muhammad Al Madkholiy rohimahulloh: “… dikarenakan di dalam manhaj ikhwaniy itu ada bid’ah-bid’ah yang jelas, seperti bid’ah hizbiyyah, menisbatkan diri pada jama’ah tertentu yang punya nama dan kemasyhuran yang telah memisahkan diri dari jama’ah kaum Muslimin, bid’ah bai’at yang diminta dari individu yang masuk ke jama’ah ikhwan jika telah mencapai tahapan tertentu, … dst.” (“Al ‘Aqdul Mandhdhodul Jadid”/hal. 119).
Asy Syaikh Sholih As Suhaimiy hafizhohulloh berkata: “Bahkan keberadaan hizbiyyah-hizbiyyah dan pengelompokan pada jama’ah-jama’ah adalah bid’ah, tidak ada pendahulunya dalam Islam.” (Muqoddimah “An Nashrul ‘Aziz”/hal. 47).
Tahapan yang kedua: tidak setiap orang yang jatuh pada hizbiyyah itu adalah hizbiy, sebagaimana tidaklah setiap orang yang berbuat bid’ah itu adalah mubtadi’, sebagaimana tidaklah setiap orang yang melakukan kesyirikan itu adalah musyrik.
            Bahkan dia perlu diajari dan dinasihati serta dihilangkan kerancuan yang menyelimuti hatinya dan membuat salah langkahnya, dengan dalil-dalil yang jelas dan hujjah-hujjah yang terang.
Al Imam Al Wadi’iy ditanya: “Apakah orang yang menisbatkan diri pada jama’ah-jama’ah ini dari kalangan orang-orang yang tidak tahu tentang hakikat jama’ah-jama’ah tadi, apakah dia digolongkan termasuk dari mereka ataukah tidak?”
            Beliau menjawab: “Orang yang menisbatkan diri pada mereka, dan keinginan dia adalah untuk menolong agama, tapi dirinya tidak tahu tentang mereka sedikitpun, maka dia itu sesuai dengan niatnya. Akan tetapi setelah sampai padanya penjelasan bahwasanya jama’ah-jama’ah ini adalah mubtadi’ah dan tidak boleh menisbat diri kepada mereka, maka telah tegak padanya hujjah, dan dia wajib untuk menjauh dari itu.”
(“Ghorotul Asyrithoh”/2/hal. 34).
Jika telah tegak hujjah padanya, dan dia membangkang, tahulah kita bahwasanya memang dia tadi mengikuti hizbiyyah tersebut dengan hawa nafsunya dan dia sengaja berpaling dari kebenaran setelah tahu ilmunya. Maka ketika itulah dikatakan bahwasanya dia itu hizbiy mubtadi’.
Al Imam Al Wadi’iy رحمه الله berkata tentang Ikhwanul Muslimin: “Di kalangan mereka ada yang menjadi koruptor dakwah. Kami tidak mengatakan bahwa mereka semua seperti itu. Di kalangan mereka ada orang-orang utama. Akan tetapi orang yang utama dari mereka adalah mubtadi’ karena dia berpegang dengan hizbiyyah.” (“Ghorotul Asyrithoh”/1/hal. 491).
Ditanyakan kepada Asy Syaikh Ahmad An Najmiy رحمه الله : “Apakah setiap orang yang ada padanya hizbiyyah maka dia itu mubtadi’ dan keluar dari Ahlussunnah Wal Jama’ah?”
Maka beliau menjawab: “Iya, dikarenakan hizbiyyah itu dengan sendirinya adalah bid’ah: barangsiapa ridho kepadanya dan berjalan pada tunggangannya, dan baku tolong dengan pelakunya maka dia itu mubtadi’…” dst. (“Al Fatawal Jaliyyah”/2/hal. 214/Darul Minhaj).
            Fadhilatu Syaikhina Yahya bin Ali Al Hajuriy hafizhohulloh berkata: “Orang yang terjatuh dalam hizbiyyah tanpa ilmu, tidaklah dia itu dikatakan sebagai hizbiy karena bisa belum sampai padanya penjelasan dan keterangan-keterangan ataupun hujjah. Adapun orang yang telah sampai padanya keterangan-keterangan dan telah tegak padanya hujjah lalu dia menentang, maka dia itu adalah hizbiy mubtadi’. Dan hizbiyyah adalah bid’ah.” (dicatat pada tanggal 2 Jumadal Ula 1431 H).

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar