Label

Rabu, 28 Oktober 2015

Hukum Uang Muka dalam Jual Beli




Hukum Uang Muka
Dalam Jual Beli


Ditulis Oleh Al Faqir Ilalloh
Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo
Al Indonesiy Al Jawiy
Waffaqokalloh



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله وأشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وآله وسلم، أما بعد:
Telah datang surat dari salah seorang ikhwah di tanah air yang menanyakan: kondisi hadits larangan ‘urbun (uang muka), karena para ulama berselisih tentangnya.
Maka dengan memohon pertolongan pada Alloh saya menjawab:
Ibnul Atsir rohimahulloh berkata tentang makna ‘URBAN dan ‘URBUN: “Dikatakan bahwasanya dia dinamakan dengan ‘Urbun karena di dalamnya ada I’rob untuk akad jual beli, yaitu perbaikan dan penghilangan kerusakan, agar orang lain tidak memiliki barang tadi dengan membelinya.” (“An Nihayah Fi Ghoribil Hadits Wal Atsar”/3/hal. 202).
 Para ulama berselisih pendapat tentang hukum jual beli dengan system ‘URBUN atau ‘URBAN, sesuai dengan perselisihan mereka tentang dalil yang melarangnya.
Datang dalam “Muwaththo Malik” (27757) dan dari jalur beliaulah Al Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya (6723): ‘anits tsiqoh, ‘an Amr bin Syu’aib ‘an Abihi ‘an Jaddihi
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، نهى عن بيع العربان.
“Bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi waalihi wasallam melarang jual beli dengan ‘Urban (uang muka).”
Malik berkata: “Bentuknya menurut kami adalah –Alloh Yang paling tahu- bahwasanya seseorang membeli hamba sahaya pria atau hamba sahaya wanita, atau menyewa binatang, lalu dia berkata pada si penjual atau yang menyewakan: “Aku beri engkau satu dinar, atau lebih , atau kurang, dengan perjanjian: jika aku membeli barang tadi, atau aku telah menunggangi apa yang aku sewa darimu, maka uang yang telah aku berikan padamu itu adalah bagian dari harga barang dagangan tadi, atau bagian dari harga sewa binatang tadi. Tapi jika aku tidak jadi membeli barang tadi, atau tidak jadi menyewa binatang tadi, uang yang telah kuberikan padamu itu menjadi milikmu dan hilang dariku tanpa ganti apapun.”
Sanad hadits tadi lemah karena syaikh dari Malik tidak disebutkan namanya.
Hadits tadi juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya (3502) dan Ibnu Majah dalam Sunannya (2192) dari jalur Malik secara balagh (sampai berita padaku). Maka hadits tadi tidak sah.
Dan hadits tadi telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya (2193) dengan nama rowi yang jelas, beliau berkata: haddatsana Al Fadhl bin Ya’qub Ar Rokhkhomiy: haddatsana Habib bin Abi Habib Abu Muhammad sekretaris Malik bin Anas: haddatsana Abdulloh bin Amir Al Aslamiy: ‘an Amr bin Syu’aib ‘an Abihi ‘an Jaddihi:
«أن النبي صلى الله عليه وسلم، نهى عن بيع العربان» .
“Bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi waalihi wasallam melarang jual beli dengan ‘Urban (uang muka).”
Al Fadhl bin Ya’qub Ar Rokhkhomiy adalah Abul ‘Abbas Al Fadhl bin Ya’qub bin Ibrohim bin Musa, tsiqoh. (“Tahdzibut Tahdzib”/8/hal. 288).
Habib bin Abi Habib Abu Muhammad sekretaris Malik bin Anas, dia itu adalah seperti kata Al Imam Ahmad: “Laisa bitsiqoh (amat lemah).” Beliau berkata: “Dia sering berdusta.” Abu Dawud berkata: “Dia termasuk orang yang paling banyak dusta.” Abu Hatim, An Nasaiy dan Al Azdiy berkata: “Dia itu matrukul hadits.” (“Tahdzibut Tahdzib”/2/hal. 181).
Abdulloh bin Amir Al Aslamiy adalah Abu Amir Al Madaniy. Abu Hatim berkata: “Dia itu matrukul hadits.” Yahya bin Ma’in berkata: “Dia itu taka da apa-apanya, lemah.” (“Tahdzibut Tahdzib”/5/hal. 275).
Maka sanad tadi amat lemah sekali.
Dan telah datang penghalalan system uang muka tadi dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau (23195) dengan sanad yang shohih kepada Zaid bin Aslam:
أن النبي صلى الله عليه وسلم أحل العربان في البيع.
“Bahwasanya Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam menghalalkan uang muka dalam jual beli.”
Tapi dia itu adalah mursal (Zaid tidak bertemu Nabi), maka hadits tadi lemah.
            Dan datang dari Umar rodhiyallohu ‘anh bahwasanya beliau membolehkan hal itu, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau (23201) dan Al Baihaqiy dalam As Sunanul Kubro (11180) dari jalur Ibnu ‘Uyainah: ‘an Amr: ‘an Abdurrohman bin Farrukh:
أن نافع بن عبد الحارث، اشترى دارا للسجن من صفوان بن أمية بأربعة آلاف درهم، فإن رضي عمر فالبيع له، وإن عمر لم يرض فأربعمائة لصفوان.
“Bahwasanya Nafi’ bin Abdil Harits membeli rumah untuk dipakai sebagai penjara, dari Shofwan bin Umayyah seharga empat ribu dirham. Jika Umar setuju dengan rumah tadi, maka jual belinya adalah untuk beliau. Tapi jika Umar tidak setuju, maka empat ratus dirham menjadi milik Shofwan.
Abdurrozzaq dalam Mushonnaf beliau (9213) menambahkan:
فأخذها عمر.
“Lalu Umar mengambil rumah tadi.”
            Di dalam sanadnya ada Abdurrohman bin Farrukh, maula Umar, tapi taka da ulama terpandang yang mentsiqohkan dirinya.
Maka atsar tadi lemah.
            Dan Urbun itu sebagaimana ucapan Al Imam Malik rohimahulloh.
            Al Imam Al Baghowiy rohimahulloh setelah menyebutkan makna ‘Urbun dari ucapan Malik, beliau berkata: “Maka ini adalah tafsir ‘Urban. Dan di dalamnya da dua penyebutan: ‘Urban dan ‘Urbun. Dan dikatakan juga: ‘Irbun dan Arbun. Dan ini adalah batil menurut kebanyakan ulama. Dan itu adalah pendapat Malik, Asy Syafi’iy dan para pengikut ro’yu. Dan diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya beliau membolehkannya. Dan diriwayatkan dari Umar juga. Ahmad condong kepada pendapat yang membolehkannya, dan beliau melemahkan hadits tentang itu karena hadits tadi munqothi’ (putus). Beliau berkata: “Hadits tadi diriwayatkan oleh Malik secara BALAGH.” (“Syarhus Sunnah”/Al Baghowiy/8/hal. 136).
            Iya, para ulama berselisih pendapat tentang hukum jual beli dengan sistem uang muka. Al Imam Muhammad bin Sirin membolehkannya. Diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau (232035) dengan sanad yang shohih kepada Muhammad bin Sirin bahwasanya beliau biasa berkata tentang orang yang menyewa rumah atau kapal lalu dia berkata (pada pemiliknya): “Kalau aku datang pada hari demikian dan demikian, (maka akad kita berlanjut), jika tidak, maka uang ini adalah untukmu,” Beliau berkata: “Kalau orang tadi (penyewa) tidak datang kepadanya pada waktunya, maka uang tadi menjadi miliknya (milik pemilik rumah atau kapal).”
            Diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau (23199) dengan sanad yang shohih kepada Hamzah bin Abdillah bin Umar ibnil Khoththob yang berkata: “Dulu kami biasa berjualan baju di hadapan Abdulloh bin Umar: Barangsiapa memberikan uang muka, hendaknya dia memberikan uang muka satu dirham. Maka beliau (Ibnu Umar) tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang kami.
            Diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau (23197) dengan sanad yang shohih kepada Mujahid bahwasanya tidak mengapa memakai sistem uang muka.
            Sebagian ulama yang lain melarangnya.
            Diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau (23203) dengan sanad yang shohih kepada Ibnu Juraij dari ‘Atho, dan dari Ibnu Thowus dan ayahnya, bahwasanya mereka berdua membenci uang muka dalam uang muka.
            Dan Al Imam Asy Syinqithiy rohimahulloh berkata: “Itu tidak boleh. Dan ini adalah madzhab sekelompok dari Salaf rohimahumulloh, karena sistem tadi termasuk memakan harta secara batil.” (“Syarh Zadil Mustaqni’”/Asy syinqithiy/5/hal. 151).
            Yang benar adalah bahwasanya hal itu boleh.
            Al Imam Ibnu Baz rohimahulloh ditanya: Saya menjual mobilku pada seseorang, dan telah sempurna kesepakatan akan harganya. Akan tetapi dia memberiku uang enam ratus reyal dengan catatan mobil itu tetap disimpan di tempatku sampai dia menyerahkan sisa harga. Setelah sekitar setengah bulan dia datang kepada saya yang meminta dibatalkannya akad jual beli dan dia meminta uang yang dia berikan lebih dulu tadi dikembalikan. Maka saya menolak permintaannya tadi. Maka apakah dia berhak mendapatkan apa yang dimintanya tadi? Dan apa keharusan saya sekarang?
            Maka beliau rohimahulloh menjawab: “Jika engkau memenuhi permintaannya tadi dan engkau kembalikan uangnya itu, maka itu lebih utama. Dan engkau akan mendapatkan pahala besar di sisi Alloh, berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam:
«من أقال مسلما بيعته أقال الله عثرته »
“Barangsiapa membebaskan seorang muslim dari transaksinya (yang disesalinya), Alloh akan membebaskan ketergelincirannya.”
            Adapun masalah kewajiban, maka hal itu tidak wajib bagimu jika jual beli tadi telah terpenuhi syarat-syaratnya yang terpandang secara syar’iy. Dan Alloh sajalah Yang mengurusi taufiq.
(selesai dari “Majmu’ Fatawa Ibnu Baz”/19/hal. 72-73).
            Adapun hadits yang disebutkan oleh Al Imam Ibnu Baz rohimahulloh, maka dia itu diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5029) dan Al Hakim (2291) dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anh dengan sanad shohih.
(insya Alloh dilanjutkan nanti).
            Al Imam Ibnu Baz rohimahulloh juga ditanya: Apa hukum seorang penjual mengambil uang muka jika transaksi jual belinya tidak jadi terlaksana? Dan gambarannya adalah: ada dua orang yang bertransaksi jual beli. Jika transaksinya sempurna, dia menunaikan harga tadi dengan sempurna. Tapi jika jual belinya tidak jadi terlaksana, si penjual mengambil uang muka dan tidak mengembalikannya pada si pembeli.
            Maka beliau rohimahulloh menjawab: “Tidak apa-apa si pembeli mengambil uang muka tadi, menurut pendapat yang paling shohih dari dua pendapat ulama jika pembeli dan penjual telah menyepakati hal itu lalu jual beli tersebut tidak jadi dilaksanakan.
(selesai dari “Majmu’ Fatawa Ibnu Baz”/19/hal. 63).
            Al Imam Ibnu Qudamah berkata: “Urbun (uang muka) dalam jual beli adalah: seseorang membeli barang, lalu dia menyerahkan pada si penjual satu dirham atau yang lainnya dengan catatan bahwasanya jika dirinya jadi mengambil barang tadi, uang tadi dihitung masuk ke dalam harga barang. Tapi jika di tidak jadi mengambil barang tadi, maka uang tadi menjadi milik si penjual. Dikatakan ‘Urbun dan Arbun, dan ‘Urban dan Arban. Ahmad berkata: “Itu tidak apa-apa. Itu telah dilakukan oleh Umar rodhiyallohu ‘anh, dan diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya beliau membolehkannya.” Ibnu Sirin berkata: “Uang muka itu tidak apa-apa.” Sa’id Ibnul Musayyab dan Ibnu Sirin berkata: “Tidak apa apa jika dia tidak menyukai barang tadi untuk mengembalikan barang itu dan mengembalikan bersamanya sebagian uang.” Dan Ahmad berkata dalam makna yang demikian itu.
            Abul Khoththob memilih bahwasanya uang muka itu tidak sah. Dan itu adalah pendapat Malik, Asy Syafi’iy dan para pengikut rasio. Dan diriwayatkan yang demikian itu dari Ibnu Abbas dan Al Hasan, karena Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam melarang jual beli dengan sistem uang muka. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
            Dan juga karena dia itu adalah suatu syarat yang menguntungkan si penjual tanpa adanya ganti (untuk si pembeli), maka hal itu tidak sah, sebagaimana jika dia memberikan syarat yang menguntungkan orang asing (orang yang tidak ikut dalam transaksi). Dan juga karena perbuatan tadi bagaikan khiyar (pilihan) yang tidak diketahui, karena si pembeli mensyaratkan bahwasanya dirinya berhak untuk mengembalikan transaksi (tidak jadi dilanjutkan) tanpa menyebutkan jangka waktu, sehingga hal itu tidak sah, sebagaimana jika dia berkata: “Dan aku punya pilihan kapan saja aku menghendaki aku boleh mengembalikan barang itu disertai dengan satu dirham. Dan ini adalah qiyas.
            Dan hanyalah Ahmad memilih apa yang diriwayatkan dari Nafi’ ibnil Harits bahwasanya dia membelikan untuk Umar rumah untuk menjadi penjara dari Shofwan bin Umayyah, jika Umar setuju maka akan dilanjutkan, tapi jika Umar tidak setuju maka Shofwan akan mendapatkan uang sekian-sekian (dengan dikembalikannya rumah tadi). Al Atsrom berkata: aku katakana pada Ahmad: “Apakah Anda berpendapat demikian?” Beliau menjawab: “Aku harus berkata apa lagi? Ini adalah Umar rodhiyallohu ‘anh.” Dan beliau melemahkan hadits yang diriwayatkan tentang larangan uang muka. Kisah ini diriwayatkan oleh Al Atsrom dengan sanadnya.
            Adapun jika dia menyerahkan satu dirham kepada si penjual sebelum membeli, dengan berkata: “Janganlah engkau jual barang-barang ini kepada yang lain. Jika nanti aku tidak jadi membelinya darimu, dirham ini menjadi milikmu.” Kemudian dia membelinya dari si penjual itu dengan akad yang dimulai dan dia menghitung dirham tadi sebagai bagian dari harga barang itu, transaksi tadi sah, karena jual beli tadi kosong dari syarat yang merusak. Dan bisa jadi pembelian yang dilakukan oleh Umar tadi adalah berbentuk demikian, maka bisa diterima demi menggabungkan Antara apa yang beliau lakukan dengan hadits yang melarang, dan dalam rangka mencocoki qiyas dan para ulama yang berpendapat akan batilnya uang muka. Dan jika dia tidak membeli dagangan dalam bentuk ini, si penjual tidak berhak dengan dirham tersebut karena dia mengambil dirham tadi tanpa imbalan (untuk pembeli). Dan pemilik dirham tadi berhak untuk meminta kembali dirham tadi. Dan tidak sah untuk menjadikan dirham tadi sebagai ganti dari masa penantian dan penjualnya mengambilnya dalam rangka itu, karena andaikata uang muka tadi adalah sebagai ganti dari masa penantian niscaya tidak boleh dia dijadikan sebagai bagian dari harga barang ketika proses pembelian. Dan juga karena menanti penjualan itu tidak boleh diganti. Andaikata boleh niscaya dia mengharuskan untuk batas waktunya itu diketahui sebagaimana dalam transaksi persewaan.”
(selesai dari “Al Mughni”/Ibnu Qudamah/4/hal. 175-176).
            Yang benar adalah: bahwasanya hadits yang melarang ataupun yang membolehkan itu lemah.
            Adapun uang muka tadi, maka itu adalah imbalan dari kerugian si penjual sebagai akibat dari dikembalikannya barang itu kepadanya, sebagaimana akan datang ucapan Al Imam Ibnu ‘Utsaimin rohimahulloh tentang hal itu.
            Al Imam Ibnu ‘Utsaimin rohimahulloh berkata tentang hukum jual beli yang tergantung: “Yang benar adalah bahwasanya hal itu sah. Dan itu adalah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, karena perkara yang digantungkan tadi adalah perkara yang bersifat mungkin dan diketahui. Ucapan kita “mungkin” yaitu secara syariat dan taqdir, karena yang demikian itu ada maslahatnya di dalamnya. –sampai pada ucapan beliau (tentang jual beli yang dibolehkan):- jual beli dengan sistem uang muka. Dan itu terkenal di kalangan kita, dan dinamakan ‘Urbun, yaitu: sang pembeli memberi si penjual sebagian dari harga barang, dan dia berkata: “Jika transaksi sempurna, maka uang ini adalah pembayaran awal. Tapi jika tidak sempurna (tidak jadi), maka uang muka ini untukmu,” jika ditanyakan: “Bagaimana Anda mensahkan ini, sementara si penjual mengambil sesuatu tanpa ada imbalan?”
            Maka jawab kita adalah: yang pertama: kita katakan: bahwasanya dia mengambil itu dengan pilihan si pembeli.
            Yang kedua: sesungguhnya di dalamnya ada imbalan, karena dagangan tadi jika dikembalikan (pada si penjual), nilainya jadi turun di mata orang-orang. Misalkan: jika dikatakan: Orang ini membeli mobil ini seharga lima puluh ribu. Dan dia memberi si penjual uang sebanyak lima ratus reyal sebagai uang muka. Kemudian dia datang lagi pada si penjual dan berkata padanya: “Aku tidak menginginkan mobil tadi.” Niscaya orang-orang akan berkata: “Kalau bukan karena di dalamnya ada aib, niscaya si pembeli tadi tidak mengembalikan mobil itu.” Maka berkuranglah nilai mobil itu.”
(selesai dari “Asy Syarhul Mumti’”/Ibnu ‘Utsaimin/8/hal. 254).
            Dengan penjelasan ini, menjadi teranglah bahwasanya jual beli dengan uang muka itu bukanlah mengambil harta orang lain secara batil, karena kedua belah pihak mengambil manfaat dari transaksi tersebut.
            Adapun si penjual, maka sebagaimana telah lewat, bahwasanya uang muka tadi sebagai ganti dari kerugian dia jika penjualan tadi batal. Adapun si pembeli, maka dia mengambil manfaat karena si penjual menjamin untuknya untuk tidak menjual barang yang diinginkan tadi kepada orang lain.
            Maka tiada keraguan bahwasanya transaksi tadi disyaratkan bahwasanya si penjual tadi memang memiliki barang itu, karena Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam melarang menjual barang yang bukan miliknya sendiri.
            Dan telah shohih:
عن حكيم بن حزام، قال: يا رسول الله، يأتيني الرجل فيريد مني البيع ليس عندي أفأبتاعه له من السوق؟ فقال: «لا تبع ما ليس عندك».
Dari Hakim bin Hizam rodhiyallohu ‘anh berkata: “Wahai Rosululloh, telah datang kepadaku seorang lelaki, lalu dia ingin agar aku menjual barang yang tidak aku miliki. Maka apakah boleh aku membelikan untuknya barang dari pasar?” Maka beliau menjawab: “Janganlah engkau menjual apa yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud (3503) dan At Tirmidziy (1232)).
Dan dari Amr bin Syu’aib ‘an Abihi ‘an Jaddihi (Ibnu ‘Abbas): Bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda:
«ولا بيع ما ليس عندك».
“Dan tidak boleh engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. An Nasaiy (4611), Ibnu Majah (2188) dan yang lainnya dengan sanad hasan).
            Ulama Lajnah Daimah berkata: “Dan jual beli dengan sistem uang muka itu boleh dan sah bagi orang yang menjual barang yang dimilikinya, jika penjual dan pembeli telah saling bersepakat untuk itu. Dan bentuknya adalah: sang pembeli menyerahkan sejumlah uang pada penjual atau wakilnya, uabg tadi lebih kecil daripada harga barang tadi, setelah selesai akad penjualan, sebagai jaminan agar barang tadi tidak diambil orang lain, dengan perjanjian bahwasanya jika sang pembeli mengambil barang tadi, uang muka tadi telah terhitung masuk dalam harga barang. Tapi jika sang pembeli tidak jadi mengambil barang tadi, sang penjual berhak mengambil uang muka tadi dan memilikinya.” (“Fatawal Lajnatid Daimah”/13/hal. 260).
            Apakah sistem uang muka itu mirip dengan ‘inah, karena sang penjual mendapatkan kembali barang dagangannya sementara dirinya telah mendapatkan sejumlah uang dari sang pembeli?
            Tidak demikian, karena sang penjual pada asalnya ingin agar dagangannya laris terjual, sehingga dia mendapatkan keuntungan dari penjualan yang halal. Hanya saja terjadi pembatalan karena permintaan si pembeli, sehingga si penjual memakai uang muka tadi sebagai penutup kerugian.
            Ini berbeda dengan pelaku penjualan secara ‘inah, karena dirinya tidak ingin barangnya terjual. Dia hanya ingin mendapatkan uang disertai oleh kembalinya barangnya kepada dirinya. Maka pada hakikatnya akad yang dia lakukan adalah akad utang-piutang disertai oleh niat mendapatkan keuntungan uang, hanya saja dia memasukkan barang dagangan tadi ke dalam akad sebagai gambar untuk menutupi hakikat riba yang dilakukannya.
            Al Imam Ibnu ‘Utsaimin rohimahulloh: “Pendapat yang benar adalah bahwasanya uang muka itu boleh; dengan sedikit uang atau banyak uang jika uang tadi satu jenis dengan harga barangnya, karena larangan yang ada pada riba semisal ‘inah itu jauh dari sistem uang muka. Karena ‘Inah itu dekat dengan riba yang terlarang. Sementara hal itu jauh dari sistem uang muka. Ibnu Rojab rohimahulloh dalam “Qowa’id” beliau berkata: “Sesungguhnya Al Imam Ahmad punya riwayat yang menunjukkan bolehnya hal itu, yang mana beliau berdalilkan dengan jual beli dengan sistem uang muka yang datang dari Umar rodhiyallohu ‘anh.” Dan beliau berkata: “Memaafkan pembeli dan membatalkan transaksi dengan mendapatkan uang ganti itu semisal dengan sistem ‘Urbun.” Dan berdasarkan itu, di sana ada riwayat yang Al Imam Ahmad mengisyaratkan tentang bolehnya tambahan terhadap harga dan juga pengurangan harga. Dan inilah pendapat yang benar. Dan inilah yang diamalkan oleh manusia. Dan hal itu bagian dari kemaslahatan semua pihak. Yang demikian itu dikarenakan si penjual jika memaafkan si pembeli dan membatalkan transaksi, sesungguhnya orang-orang akan membicarakan dan berkata: “Andaikata bukan karena dagangan tadi punya aib niscaya sang pembeli tak akan mengembalikannya.” Maka si penjual mengambil ganti berupa uang tambahan dari harga barang dalam rangka menopang kekurangan tadi.” (“Asy Syarhul Mumti’”/8/hal. 390).
            Kemudian setelah saya hamper menyelesaikan risalah ini, saya mendapatkan ucapan Fadhilatu Syaikhina Muhammad bin Hizam Al Ba’daniy Al Yamaniy hafizhohulloh, yang mana beliau berkata tentang bolehnya penjualan sistem uang muka: “Dan inilah yang benar berdasarkan yang nampak padaku, wallohu a’lam.”
            Kemudian beliau hafizhohulloh berkata: “Perlu diingat, bahwasanya penjualan dengan sistem uang muka itu tidak diperbolehkan pada tiga kondisi:
            Yang pertama: pada penjualan yang disyaratkan bahwasanya kedua belah pihak harus sama-sama menggenggam barang gantinya (harus kontan di kedua belah pihak), seperti jenis-jenis barang riba.
            Yang kedua: pada penjualan yang disyaratkan bahwasanya salah satu barang gantinya itu telah digenggam, seperti penjualan dengan sistem SALAM, karena disyaratkan padanya sang pembeli harus menyerahkan seluruh uang harga yang disepakati (tidak boleh mencicil).
            Yang ketiga: sang penjual harus merupakan pemilik dari barang dagangan itu, karena menjual barang yang tidak dimiliki itu tidak boleh.”
(selesai dari “Fathul ‘Allam”/3/hal. 341/cet. Maktabah Ibni Taimiyyah).
والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.
Malaisia, 2 Rojab 1436H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar